"Itu tanah tidak siap bangun karena untuk mengurus surat-surat dibutuhkan waktu 2 tahun," terang Abraham di depan Anggota Pansus di ruang serbaguna RS Sumber Waras, Rabu (19/8/2015).
Menanggapi hal tersebut, salah satu anggota Pansus. Mohamad Sanusi mengutarakan bahwa proses pembelian tanah RS Sumber Waras terlalu terburu-buru. Dikarenakan selama ini dinas tidak pernah mengusulkan soal sengketa tanah pada APBD perubahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanusi menambahkan, nantinya hasil peninjauan akan dirapatkan lagi. Setelah itu hasilnya akan dikirimkan ke BPK.
"Tinggal satu rapat lagi lalu serahkan semua ke BPK. Pokoknya aparat hukum harus cepat bergerak," tutup Sanusi. (spt/dhn)










































