Menurut Abraham, sertifikat tanah RS Sumber Waras itu ada dua. Di mana tanah yang letaknya di sebelah kanan pintu masuk seluas 3,2 hektar milik perhimpunan sosial Candra Naya dan tanah sebelah kiri punya Yayasan Kesehatan Sumber Waras dengan tanah seluas 3,6 hektar.
"Tanah yang dibeli Pemprov itu ialah tanah yang di sebelah kiri," ujar Abraham di depan Tim Pansus DPRD dan wartawan di ruang serbaguna RS Sumber Waras, Rabu (19/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk saat itu, kita menjanjikan akan memberikan akses jalan masuk dan keluar ke Jalan Kyai Tapa. Tetapi untuk di akta tanah tanah yang dibeli Pemprov tidak ada akses jalan langsung," terang Abraham.
Abraham menjelaskan, dirinya tidak pernah menawarkan tanah tersebut kepada pihak Pemprov. Dirinya malah mengaku mengetahui hal tersebut dari televisi.
"Kita tidak pernah menawarkan, pada bulan Mei 2014 kita melihat di televisi ada running text bahwa RS Sumber Waras dibeli Pemprov DKI. Kita kaget dan langsung menemui gubernur saat itu Basuki Purnama. Saat mendatangi Balaikota kita diterima Ahok, ketika bertemu langsung Ahok ngomong permohonan ibu (ketua yayasan) mengganti izin pembangunan RS gak mungkin kita kasih. Lalu Ahok malah menawarkan ingin membeli tanah tersebut untuk membangun rumah sakit dengan harga NJOP," ujar Abraham.
"Tetapi saat itu kita masih meminta waktu untuk berpikir dan akhirnya setuju. Dan pertemuan selanjutnya tidak lagi dengan Ahok melainkan dengan Dinas Kesehatan yang saat itu dikepalai Din Emawati dan Kepala Bidang Hukum Dinkes DKI saat itu Mulyadi. Jadi kita tegaskan kita tidak pernah mulai ingin menjual," terang Abraham lagi.
Setelah beberapa kali pertemuan, Dinkes mengajukan surat penawaran satu bulan kemudian. Hingga akhirnya penandatangan akta dan pembayaran sepakat dilakukan tanggal 17 Desember 2014 dan dibayar tanggal 31 Desember 2014.
"Pemprov beli seharga Rp 717 M dengan NJOP kisaran harga 20 juta per meter persegi dengan nilai bangunan tidak dihitung alias hangus," tegas Abraham.
Abraham menambahkan, tanah yang dijual ke pihak Pemprov bukan tanah yang siap bangun. Padahal, dalam perjanjiannya dengan Gubernur tanah tersebut sudah siap bangun.
"Tidak siap bangun karena untuk mengurus surat-surat dibutuhkan waktu 2 tahun," tutup Abraham. (spt/dhn)










































