"Tadi siang berkas Jamal Abdilah dan tersangka sudah kita serahkan ke Kejati Riau. Ini setelah pihak jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada wartawan, Rabu (19/8/2015).
Guntur menjelaskan, tersangka Jamal eks Ketua DPRD Bengkalis itu ditahan di Polda Riau sejak April 2015 lalu. Dalam penyerahan ke Kejati, tersangka dinyatakan sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan kepada detikcom membenarkan penyerahan berkas dan tersangka Jamal.
"Iya, tadi siang Polda Riau sudah menyerahkan berkas bersama tersangkanya. Tersangka juga kita lakukan pemeriksaan sebentar, selanjutnya kita titip di Rutan," kata Mukzhan.
Secepatnya pihak Kejati Riau akan membawa kasus korupsi dana Bansos ini ke pengadilan. "Kita pasti secepatnya untuk menindaklanjuti ke pengadilan," terang Mukhzan.
Jamal yang juga politikus PKS ini terlibat dugaan korupsi dana Bansos sekitar Rp30 miliar. Dana APBD tersebut dibagi-bagikan kepada LSM fiktif yang notabenenya dikorupsi anggota dewan. Setidaknya 5 eks DPRD Bengkalis yang sudah ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kelimanya adalah Hidayat Tagor (mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dari Partai Demokrat), Purboyo (PDIP), Rismayeni (Partai Demokrat), Muhammad Tarmizi (PPP). Untuk Rismayeni dan Tarmizi masih menjadi anggota dewan masa bakti 2014-2019. 5 Tersangka ini tidak ditahan.
Selain itu, ada juga tersangka Azrafiani Aziz, selaku Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis. Belakangan kasus korupsi dana Bansos ini juga menyeret petahana Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh. Herliyan sudah beberapa kali dimintai keterangan di Polda Riau. (cha/try)











































