Majelis Hakim yang dipimpin Artha Theresia Silalahi menyatakan Sutan terbukti menerima duit USD 140 ribu dari Waryono Karno, duit USD 200 ribu dari Rudi Rubiandini dan menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 di Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.
Tak terima dengan putusan ini, Sutan bersiap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kader Demokrat yang dikenal dengan ucapan 'ngeri-ngeri sedap' ini masuk dalam pusaran perkara korupsi bermula dari pengembangan penyidikan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rangkuman perjalanan Sutan Bhatoegana hingga akhirnya dihukum 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim:
- 14 Mei 2014
KPK menetapkan Sutan Bhatoegana menjadi tersangka. Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
- 2 Februari 2015
KPK menahan Sutan usai menjalani pemeriksaan kelima kali sebagai tersangka kasus suap pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013. Awal mula nama Sutan mencuat yaitu pasca penetapan Rudi Rubiandini sebagai tersangka suap SKK Migas. Nama Sutan muncul di BAP Rudi Rubiandini.
- 6 April 2015
Sidang perdana Sutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ditunda selama sepekan. Alasannya Sutan tidak didampingi tim penasihat hukum yang menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada siang harinya, sidang praperadilan yang diajukan Sutan digelar dengan Hakim tunggal Asiadi Sembiring.
- 13 April 2015
Praperadilan Sutan ditolak. Praperadilan otomatis gugur karena materi pokok perkara sudah masuk ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara di Pengadilan Tipikor, sidang pembacaan dakwaan kembali ditunda karena Sutan sakit.
- 16 April 2015
Setelah dua kali ditunda, akhirnya sidang perdana di Pengadilan Tipikor digelar. Jaksa KPK membacakan surat dakwaan Sutan yang terdiri dari dua dakwaan mengenai penerimaan uang USD 140 ribu dari Waryono Karno, USD 200 ribu dari Rudi Rubiandini, penerimaan duit Rp 50 juta dari Jero Wacik, penerimaan mobil Toyota Alphard
dari Yan Achmad Suep dan penerimaan tanah serta bangunan dari Saleh Abdul Malik.
- 27 April 2015
Nota keberatan (eksepsi) Sutan ditolak. Majelis Hakim memutuskan pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Pada hari itu sempat terjadi ketegangan antara Sutan dengan Hakim Artha Theresia. Sutan yang sempat membentak hakim, kesal karena sempat tak diizinkan berbicara memberikan tanggapan.
- 27 Juli 2015
Sutan dituntut Jaksa KPK dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Sutan menerima duit dari sejumlah orang, mobil serta tanah dan bangunan yang ada kaitannya dengan posisi Sutan sebagai anggota DPR periode 2009-2014.
-10 Agustus 2015
Sutan membacakan pembelaan (pledoi). Dia membantah seluruh dakwaan. Sutan juga memanfaatkan momen persidangan untuk memamerkan piagam antikorupsi yang didapat karena dia mengampanyekan antikorupsi
- 19 Agustus 2015
Sutan dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam putusannya Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Sutan bertentangan dengan program pemerintah yang gencarnya memberantas korupsi.
"Dan bertentangan dengan slogan antikorupsi yang selalu didengung-dengungkan oleh terdakwa," kata Hakim Anggota Ugo.
Selain itu Sutan menurut Majelis Hakim tidak mengakui perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan dalam persidangan "Sikap Terdakwa dalam persidangan tidak mencerminkan mantan anggota DPR yang terhormat," imbuh Hakim Ugo.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, Sutan merupakan kepala keluarga yang mempunyai tanggungan.
Sutan terbukti bersalah melakukan pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(fdn/aan)