Saksi Ahli OC Kaligis Anggap Hakim Praperadilan Dapat Perluas Putusan

Saksi Ahli OC Kaligis Anggap Hakim Praperadilan Dapat Perluas Putusan

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 19 Agu 2015 16:56 WIB
Saksi Ahli OC Kaligis Anggap Hakim Praperadilan Dapat Perluas Putusan
Foto: Rini Friastuti
Jakarta - Ahli hukum pidana, Chairul Huda dihadirkan menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan pengacara OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam kesaksiannya, dia mengatakan bahwa hakim praperadilan punya wewenang memperluas objek praperadilan dalam pengambilan keputusan.

Pernyataan itu dilontarkannya atas pertanyaan kuasa hukum OC, Johnson Panjaitan mengenai tindakan isolasi yang dilakukan KPK terhadap OC. Hal ini juga menjadi salah satu poin yang masuk ke dalam pokok permohonan praperadilan.

"Hukum bukan hanya tumbuh dalam tataran perundang-undangan, tapi juga dalam beracara," ujarnya saat memberikan keterangan di PN Jaksel, Rabu (19/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johnson kembali bertanya. "Apakah dalam konteks isolasi yang dilakukan KPK, hakim praperadilan dapat kembali memperluas objek praperadilan?" tanya dia.

Chairul Huda kembali menjawab. "Ya, tapi bukan dalam konteks penahanan, tapi dalam konteks perluasan praperadilan. Tidak ada yang bisa menghentikan praktik itu kecuali hakim praperadilan," jawabnya.

"Orang yang ditahan tidak bisa dinyatakan sebagai orang yang bersalah, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," sambungnya.

Sebelumnya KPK melalui Plt Kabiro Hukum, Nur Chusniah mengatakan bahwa isolasi OC sebagai tahanan baru harus menjalani proses mapenaling (masa pengenalan, pengamatan dan penelitian lingkungan). Proses mapenaling ini diatur dalam keputusan Dirjen Pemasyarakatan Nomor E.22.PR.08.03 tahun 2011 tentang Prosedur Tetap Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan.

"Tujuannya agar seorang tahanan dapat memahami tentang hak, kewajiban dan peraturan tata tertib yang berlaku," kata Nur di PN Jaksel, (18/8).

Terkait isolasi yang dipermasalahkan pihak OC, Nur menganggap itu bukan sebagai objek praperadilan. Karena Pasal 77 KUHAP secara limitatif sudah mengatur hal tersebut. (rii/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads