Setkab Bela Erlanto Soal Moge, Kapolri: Kami Ada Kewenangan Diskresi

Setkab Bela Erlanto Soal Moge, Kapolri: Kami Ada Kewenangan Diskresi

Andri Haryanto - detikNews
Rabu, 19 Agu 2015 16:55 WIB
Setkab Bela Erlanto Soal Moge, Kapolri: Kami Ada Kewenangan Diskresi
Foto: dok. YouTube
Jakarta - Sekretariat Kabinet membela aksi pesepeda Erlanto Wijoyono yang menghadang laju Harley Davidson di pertigaan Condong Catur Yogyakarta, pekan lalu. Meski demikian Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menilai apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai aturan dan kewenangan khusus yang dimiliki kepolisian berdasarkan hasil penilaian.

Jenderal Badrodin saat berbincang dengan detikcom, Rabu (19/8/2015), menyatakan kewenangan khusus atau diskresi yang dimiliki kepolisian itu tercantum dalam Undang-undang 2 tahun 2002 tentang Polri. Diskresi inilah yang kemudian dikaitkan dengan fungsi pengawalan seperti yang tercantum dalam pasal 134 Undang-undang no 22 tahun 2009.

"Di Undang-undang 2 tahun 2002 polisi punya kewenangan diskresi, sehingga kita (Polri) kaitkan dengan penilaian sendiri tentang mengawal konvoi," kata Badrodin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenderal bintang empat asal Jember ini lantas mengumpamakan pengawalan rombongan moge dengan para pemudik yang juga diberikan pengawalan oleh kepolisian dari cek poin satu ke cek poin berikutnya. Menurutnya, pengawalan terhadap para pemudik juga diberikan atas dasar diskresi yang dimiliki kepolisian, dengan alasan untuk menjaga keteraturan pengguna jalan.

"Hukum tidak boleh diskriminatif," ujar Badrodin.

Hal yang sama juga dilakukan kepolisian terhadap para demonstran, khususnya yang menggunakan kendaraan roda dua dan empat. Dalam pengawalan tersebut, kata Badrodin, kepolisian juga kerap memberikan kekhususan pada para demonstran, salah satunya dengan menerobos lampu merah.

"Para pengunjuk rasa juga sering diberikan pengawalan dan menerobos lampu merah, karena penilaian dari kepolisian. Jadi, kenapa yang dipersoalkan hanya moge?" ujar mantan Kapolda empat wilayah ini.

Unras dan pemudik terkait dengan kepentingan masyarakat, sementara konvoi moge hanya kalangan tertentu?

"Sekali lagi, hukum tidak boleh diskriminatif," ujar Badrodin. (ahy/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads