Jenderal Badrodin saat berbincang dengan detikcom, Rabu (19/8/2015), menyatakan kewenangan khusus atau diskresi yang dimiliki kepolisian itu tercantum dalam Undang-undang 2 tahun 2002 tentang Polri. Diskresi inilah yang kemudian dikaitkan dengan fungsi pengawalan seperti yang tercantum dalam pasal 134 Undang-undang no 22 tahun 2009.
"Di Undang-undang 2 tahun 2002 polisi punya kewenangan diskresi, sehingga kita (Polri) kaitkan dengan penilaian sendiri tentang mengawal konvoi," kata Badrodin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukum tidak boleh diskriminatif," ujar Badrodin.
Hal yang sama juga dilakukan kepolisian terhadap para demonstran, khususnya yang menggunakan kendaraan roda dua dan empat. Dalam pengawalan tersebut, kata Badrodin, kepolisian juga kerap memberikan kekhususan pada para demonstran, salah satunya dengan menerobos lampu merah.
"Para pengunjuk rasa juga sering diberikan pengawalan dan menerobos lampu merah, karena penilaian dari kepolisian. Jadi, kenapa yang dipersoalkan hanya moge?" ujar mantan Kapolda empat wilayah ini.
Unras dan pemudik terkait dengan kepentingan masyarakat, sementara konvoi moge hanya kalangan tertentu?
"Sekali lagi, hukum tidak boleh diskriminatif," ujar Badrodin. (ahy/mad)











































