Gara-gara Urusan Batu Bacan, Irwan Tega Bunuh Istri Tetangga

Gara-gara Urusan Batu Bacan, Irwan Tega Bunuh Istri Tetangga

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 19 Agu 2015 16:36 WIB
Gara-gara Urusan Batu Bacan, Irwan Tega Bunuh Istri Tetangga
Foto: Mei Amelia
Jakarta - Tim Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polsek Kelapa Dua Polres Tangerang mengungkap kasus pembunuhan Ny Yuwai Noni di Kelapa Dua, Tangerang. Korban yang merupakan pemilik kos-kosan itu ternyata dibunuh oleh teman suaminya, Irwan Alamsyah (30) gara-gara persoalan batu bacan.

"Korban ini adalah ibu kos di tempat tinggalnya. Di situ ada 6-7 kamar dia sewakan untuk kos-kosan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah korban di Jl Danau Laut Tawar, Bencongan, Kelapa Dua, Tangerang, tanggal 9 Juni 2015 lalu. Dari hasil olah TKP dan pengambilan keterangan saksi-saksi, kasus terungkap dan pelaku ditangkap pada tanggal 16 Agustus 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban dibunuh oleh tersangka yang merupakan pedagang batu akik dan kenal sama suami korban," kata Herry.

Motif pembunuhan dipicu persoalan utang batu akik suami korban. Tersangka menukar batu bacan miliknya kepada suami korban dengan batu giok.

"Menurut tersangka, batu bacan harganya lebih mahal dibanding giok, sehingga suami korban berutang Rp 500 ribu ke tersangka karena bacannya ditukar giok," jelasnya.

Dijelaskan, saat itu tersangka ke rumah korban untuk menagih utang ke suami korban. Namun pada saat itu, suami korban sedang ke luar kota dan korban menyuruh tersangka untuk menagih utang kepada istrinya.

"Tersangka kemudian kesal, lalu melihat korban masuk ke kamarnya, tersangka kemudian pergi ke dapur dan mengambil pisau di situ lalu menusukkannya ke korban hingga tewas," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Kelapa Dua Kompol Awaludin Amin menjelaskan, korban ditemukan tewas pada tanggal 9 Juni 2015 pukul 10.45 WIB.

"Korban pertama kali ditemukan oleh adik iparnya, Nur Syamsudin," ungkap Awal.

Saat itu, Nur Syamsudin bertamu ke rumah korban. Nur Syamsudin mengetuk rumah korban berkali-kali, namun tidak ada jawaban. Adik ipar korban kemudian mencoba menghubungi nomor telepon korban, namun tidak ada jawaban.

"Kemudian adik ipar korban ini menghubungi suami korban, dan dikatakan suami korban sedang di luar kota dan istrinya ada di dalam rumah," imbuhnya.

Saksi kemudian membuka pintu rumah yang ternyata saat itu tidak terkunci. Selanjutnya saksi masuk ke dalam rumah, dan didapati korban dalam keadaan bersimbah darah di lantai kamar korban. Korban saat ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

"Kemudian penemuan mayat ini dilaporkan ke Polsek Kelapa Dua, dan kami bersama tim Unit II Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan olah TKP," lanjutnya.

Dari hasil olah TKP, korban diketahui tewas akibat luka tusuk di 2 titik di bagian perut dan 1 titik di bagian leher. Tim Unit II Subdit Jatanras dipimpin AKP Rovan Richard dan Kompol Awal kemudian menangkap tersangka Irwan di Jl 20 Desember, Pegadungan, Kalideres, Jakbar, tanggal 16 Agustus 2015 lalu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(mei/dra)


Berita Terkait