Sutan Divonis 10 Tahun Bui, KPK Kemungkinan Tak Banding

Sutan Divonis 10 Tahun Bui, KPK Kemungkinan Tak Banding

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Rabu, 19 Agu 2015 16:28 WIB
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Artha Theresia Silalahi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara untuk eks Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bathoegana. Melihat vonis hakim yang tak jauh berbeda dari tututan jaksa, yakni 11 tahun penjara, KPK kemungkinan tak akan mengajukan banding.

"Kami pelajari dulu untuk menyimpulkan banding atau tidak. Jaksa akan melaporkan ke pimpinan nanti. Namun, biasanya jika putusan lebih dari 2/3 tuntutan, KPK tidak banding," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, Rabu (19/8/2015).

Namun, Johan belum bisa memastikan apakah KPK benar-benar tak akan mengajukan banding. Pimpinan masih menunggu laporan dari tim jaksa sebelum membuat keputusan terkait nasib hukuman Sutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dipelajari dulu putusannya, nanti kami menunggu laporan jaksa," jelas Johan.

Sebelumnya, Sutan Bhatoegana dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Sutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima duit total USD 340 ribu serta menerima tanah dan bangunan.

"Menyatakan terdakwa Sutan Bhatoegana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua lebih subsidair," ujar Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Majelis Hakim memaparkan Sutan menerima duit USD 140 ribu dari Waryono Karno saat menjabat Sekjen Kementerian ESDM sebagaimana dakwaan pertama. Duit ini diberikan untuk memuluskan sejumlah pembahasan program kerja terkait APBN-P tahun anggaran 2013 pada Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR periode 2009-2014.

Duit USD 140 ribu dalam paper bag sampai ke tangan Sutan melalui tenaga ahlinya bernama Muhammad Iqbal pada 28 Mei 2013. Iqbal sebelumnya mendapat titipan paket duit dari staf ahli Sutan Iryanto Muchyi yang mengambilnya dari Kabiro Keuangan ESDM saat itu Didi Dwi Sutrisno Hadi.

"Terbukti bahwa penyerahan uang dari Waryono Karno tidak secara langsung kepada terdakwa. Akan tetapi fakta-fakta hukum telah membuktikan bahwa terjadi peralihan penguasaan uang dari pihak pemberi dalam hal ini Waryono Karno yang sumber uangnya berasal dari Rudi Rubiandini kepada pihak penerima melalui saksi Iryanto Muchyi, M Iqbal serta Casmadi untuk diserahkan kepada terdakwa," ujar Hakim Anggota Saiful Arif.

Duit sudah terbagi dalam amplop untuk dibagikan dengan rincian: 4 Pimpinan Komisi VII masing masing USD 7.500, 43 Anggota Komisi VII masing-masing USD 2.500 dan Sekretariat Komisi VII sejumlah USD 2.500.

"Tidaklah perlu benar-benar terjadi perbuatan terdakwa dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPR dalam pembahasan APBNP tahun 2013 Kementerian ESDM, mengikuti sebagaimana kehendak Waryono Karno, melainkan cukup dengan adanya fakta bahwa uang tersebut diberikan kepada terdakwa dimaksudkan untuk menggerakan Sutan Bhatoegana agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota DPR," papar Hakim Saiful.

Kedua, Sutan terbukti menerima duit USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas saat dijabat Rudi Rubiandini. Duit ini menurut Jaksa pada KPK ditujukan sebagai THR anggota Komisi VII periode 2009-2014.

Pemberian kepada Sutan menurut Majelis Hakim dilakukan melalui politikus Demokrat bernama Tri Yulianto pada 26 Juli 2013. Duit USD 200 ribu yang diserahkan Rudi, berasal dari pemberian dari Kernel Oil Pte Ltd.

Selain itu Sutan terbukti menerima bangunan dan tanah seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.

"Terdakwa Sutan Bhatoegana telah terbukti menerima hadiah berupa barang dan sejumlah uang yaitu pada tanggal 26 Juli 2013 di Toko Buah All Fresh MT Haryono menerima uang USD 200 ribu. Dan kedua pada tanggal 5 Oktober 2013 menerima satu unit tanah dan bangunan, Jalan Kenanga Raya dari Saleh Abdul Malik," papar Hakim Ugo.

Namun Majelis Hakim menyatakan Sutan tidak terbukti menerima mobil Alphard dan uang Rp 50 juta dari Jero Wacik sebagaimana dakwaan Jaksa KPK. (kha/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads