"Ya merasa lega lah. Kan jadi nggak kena hukuman disiplin. Hukuman non palu katanya kan?," ujar Sarpin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (19/8/2015).
Menurutnya yang menentukan dirinya bersalah dan dihukum atau tidaknya adalah Mahkamah Agung. "Nah, sekarang MA sudah memutuskan saya tidak melanggar kode etik, jadi rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti, kan seperti itu," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sidang dari tadi kan. (Untuk rencana komunikasi dengan MA), nanti saya pikirkan lagi ya," jelasnya sambil tersenyum.
(rii/dra)











































