Banyaknya Terdakwa Korupsi yang Divonis Ringan di 2015 Jadi Sorotan

Banyaknya Terdakwa Korupsi yang Divonis Ringan di 2015 Jadi Sorotan

Fajar Pratama - detikNews
Rabu, 19 Agu 2015 13:20 WIB
Banyaknya Terdakwa Korupsi yang Divonis Ringan di 2015 Jadi Sorotan
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai upaya penegak hukum terkait pemberantasan korupsi pada tahun 2015 melempem. Indikasinya, banyak napi korupsi yang dituntut dan divonis ringan oleh pengadilan.

Hasil pemantauan ICW pada semester pertama tahun 2015 menyebutkan, rata-rata vonis bagi para koruptor adalah 2 tahun 1 bulan dari total 230 orang yang didakwa korupsi. Menurut ICW, jumlah rata-rata hukuman untuk terdakwa korupsi ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan nilai rata-rata vonis untuk koruptor.

Tengok saja pada semester pertama tahun 2013, rata-rata lama koruptor dijebloskan ke bui adalah 2 tahun 6 bulan sementara pada tahun 2014 yakni 3 tahun 9 bulan. Data tersebut,menjadi catatan serius untuk para penegak hukum yang mengusut kasus korupsi. Dari seluruh 230 terdakwa korupsi yang sudah diadili, mayoritas justru divonis di bawah empat tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk kategori ringan yakni 0-4 tahun yaitu sebanyak 193 terdakwa atau 73,94 persen. Sementara itu, sebanyak 44 terdakwa (16,85 persen) divonis kategori sedang yaitu 4,1 tahun sampai dengan 10 tahun. Sisanya, hanya sebanyak empat orang yang dijebloskan lebih dari 10 tahun atau masuk dalam kategori berat.

ICW memandang fenomena tersebut terus mencuat dan berulang saban tahunnya lantaran nihilnya pedoman penanganan kasus korupsi untuk aparat penegak hukum. "Jaksa tak dibekali pedoman penuntutan sementara hakim tak memiliki rujukan vonis," ujar peneliti ICW Aradilla Caesar dalam pernyataanya, Rabu (19/8/2015).

Sebagai jalan keluar dari persoalan ini, ICW meminta penegak hukum untuk menyusun pedoman tersebut agar ada penyelerasan dalam penegakan hukum.

(faj/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads