Salah satu hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya dugaan telah terjadi 'kongkalikong' dalam proyek pengadaan 50 paket UPS. Menurut temuan BPK pengadaan 50 paket UPS senilai hampir Rp 330 miliar itu hanya dikerjakan 3 kelompok (grup) perusahaan.
"Terdapat indikasi sejumlah peserta lelang yang mengikuti 50 paket pengadaan UPS mengarah pada 3 grup," tulis BPK dalam laporan auditnya yang dikutip detikcom, Rabu (19/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(baca juga: Janggal! Ratusan Peserta Lelang UPS DKI Gunakan IP yang Sama).
Menurut temuan BPK, ada satu IP yakni 180.243.90.110 yang paling banyak digunakan oleh peserta lelang' yakni 24 perusahaan. IP lainnya adalah 202.62.16.120.Β
Dari temuan itu BPK menduga peserta lelang UPS mengarah pada tiga group perusahaan, yakni;
Grup pertama terdiri dari 96 perusahaan. "Dari 96 perusahaan tersebut, 30 perusahaan di antaranya memenangkan 33 paket pengadaan UPS," tulis BPK.
Grup kedua terdiri dari 19 perusahaan. Dari 19 perusahaan tersebut, delapan perusahaan memenangkan 14 paket pengadaan UPS.
Adapun grup ketiga hanya terdiri dari dua perusahaan, dan hanya menjadi peserta lelang.
(erd/try)











































