"Tempat hiburan malam itu regulasinya ada di Dinas Pariwisata Pemprov DKI. Seharusnya instansi terkait melakukan pengawasan, apakah tempat hiburan malam sudah menjalankan peraturan tersebut atau tidak," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada detikcom, Rabu (19/8/2015).
Dengan adanya peristiwa pemerkosaan siswi SMA setelah dicekoki miras di tempat hiburan malam di Jaksel, polisi pun mempertanyakan aturan batasan umur pengunjung yang bisa masuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, seorang siswi SMA diperkosa 3 pemuda setelah dicekoki minuman keras di sebuah diskotik di sebuah mal di kawasan Jaksel, pada November 2014 lalu. Dalam keadaan tidak sadarkan diri, korban diperkosa di dalam kendaraan lalu diperkosa kembali di sebuah apartemen.
Dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap polisi. Seorang pelaku diketahui tengah berlayar dan masih dalam pengejaran aparat polisi.
(dra/dra)











































