Gaya Santai Sutan Bhatoegana Hadapi Sidang Vonis

Gaya Santai Sutan Bhatoegana Hadapi Sidang Vonis

Ferdinan - detikNews
Rabu, 19 Agu 2015 10:33 WIB
Gaya Santai Sutan Bhatoegana Hadapi Sidang Vonis
Foto: Ferdinan
Jakarta - Mengenakan rompi oranye pakaian resmi tahanan KPK, Sutan langsung berjalan menghampiri sejumlah orang di lantai 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Satu per satu orang yang tengah berbincang disalami.

"Kita serahkan sama Tuhan," kata Sutan tersenyum sambil memberi salam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Masuk sebentar ke ruang terdakwa, Sutan yang langsung melepaskan rompi tahanan, memberi kesempatan wawancara menyampaikan tanggapan atas sidang hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dari awal, saya katakan waktu awal sekali persidangan dihukum saja kalau direkayasa," begitu kalimat pertama yang disampaikan Sutan.

Panjang lebar, Sutan menceritakan ulang perjalanan kasusnya hingga kini jadi terdakwa. Satu yang selalu digugat Sutan, soal alat bukti atas dakwaan penerimaan duit, mobil serta tanah dan bangunan sebagaimana diyakini Jaksa KPK--dalam surat tuntutan--diterima Sutan.

"Ada bukti nggak? Ada nggak saya minta? Ada nggak saya menerima duit barang-barang itu?" tutur Sutan.

Dia mengaku tak pernah menyangka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penerimaan duit untuk mempermulus pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 juga disangka menerima gratifikasi berupa properti dan kendaraan bermotor.

"Dalam penyidikan saya terbuka, saya senang. Tapi apa yang terjadi? Mereka (Deni Karmaina dan Eka Saputra) tidak dipanggil (atas keterangan Sutan soal upaya menggiring tender proyek migas, red). Itu ketidakadilan. Hampir rata-rata saksi tidak menyebut bukti, malah ada yang menarik BAP," sebutnya.

Usai wawancara, Sutan tanpa canggung difoto dengan gaya santai. Tanpa diarahkan, Sutan langsung berpose salam dua jari dengan tangan kanan disusul salam dua jari dengan mengangkat kedua tangannya. Sutan memang dikenal punya gaya bicara khas dengan intonasi tinggi, tapi di luar persidangan, kader Demokrat ini kerap melontarkan canda.

"Kita minta Tuhan membuka hati Majelis Hakim," tutur Sutan berharap putusan diambil Majelis Hakim dengan obyektif atas fakta persidangan.

Majelis Hakim yang dipimpin Artha Theresia Silalahi akan membacakan putusan. Jaksa KPK menuntut Sutan hukuman 11 tahun penjara denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Kini Sutan duduk di ruang terdakwa menunggu sidang vonisnya dimulai. (fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads