"Kalau Allah mengizinkan saya bebas, bebas saya. Tapi kalau Allah membuat jalan lain saya dihukum, saya harus ikhlas, itu jalan hidup saya," ujar Sutan saat tiba pukul 09.15 WIB di Pengadilan Tipikor Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (19/8/2015).
Sutan menegaskan tidak ada bukti yang menguatkan dakwaan Jaksa pada KPK mengenai penerimaan duit, mobil serta tanah dan bangunan. "Ada bukti nggak? Ada nggak saya minta? Ada nggak saya menerima duit barang-barang itu?" gugat Sutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari awal sudah kita lihat aneh di situ ditulis 'dan kawan-kawan' tapi nggak ada teman yang ditanya," sambungnya.
"Saya ini antikorupsi yang bela KPK. Tapi saya dibeginikan.Β Kita minta Tuhan membuka hati Majelis Hakim," tutur Sutan.
Sidang Sutan dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB namun persidangan diperkirakan akan molor. Majelis Hakim yang diketuai Artha Theresia Silalahi bersama 4 hakim anggota yakni Anwar, Casmaya, Saiful Arif dan Ugo akan membacakan putusan terhadap kader Demokrat ini.
Penuntut umum pada KPK dalam persidangan tanggal 27 Juli 2015, menuntut Sutan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Sutan menerima duit USD 140 ribu dari Waryono terkait pembahasan program kerja dengan APBN-P tahun 2013 pada Kementerian ESDM.
"Penerimaan uang tersebut tidak secara langsung kepada terdakwa akan tetapi jelas fakta-fakta hykum telah membuktikan terjadi peralihan uang dari pihak pemberi yakni Waryono Karno yang sumber uangnyadari Rudi Rubiandini kepada pihak penerima yakni Iryanto Muchyi dan M Iqbal dengan tujuan untuk diberikan kepada terdakwa," ujar Jaksa KPK.
Selain itu, Sutan juga diyakini menerima duit USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas saat dijabat Rudi Rubiandini; menerima Rp 50 juta dari Menteri ESDM saat dijabat Jero Wacik; menerima Toyota Alphard dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra, Yan Achmad Suep serta diyakini Jaksa KPK menerima tanah dan bangunan di Jl Kenanga Raya Tanjungsari, Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.
Sutan menurut Jaksa KPK terbukti bersalah melakukan pidana korupsi yang ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fdn/aan)











































