Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Putu Putera Sadana, kisah cinta segitiga ini berawal ketika MAJ mendapat pengakuan dari istrinya IST yang telah berselingkuh dengan korban Junaedi (42). MAJ sontak emosi dan berencana melukai korban. Dia memaksa istrinya ikut terlibat dalam rencananya.
"Keduanya lalu merencanakan meracuni korban. Namun gagal, karena korban memilih membuang makanan itu, karena dirasa tidak enak," kata Putu kepada wartawan, Rabu (19/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korbannya dibiarkan tergeletak, hingga akhirnya ditolong warga. Sementara motornya dibawa pelaku MAJ untuk melarikan diri," terang Putu.
Setelah melakukan perbuatannya, pasangan suami istri tersebut kabur meninggalkan Jakarta. Polisi yang sudah mendapatkan keterangan dan bukti-bukti akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.
"Seminggu kemudian pelaku MAJ kami temukan saat bersembunyi di Tangerang. Saat itu pelaku sempat melawan hingga akhirnya kami tembak," jelas Putu.
Lebih lanjut, terkait adanya dugaan pembunuhan, Putu mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti. Karena itulah, hingga berita ini ditulis, kedua pelaku sementara dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Penyidikan ini masih berlanjut, tak menutup kemungkinan akan kami sangkakan dengan pasal percobaan pembunuhan," tambahnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Yamaha Mio merah nopol B 3763 BMH milik kedua pelaku, yamaha Mio hitam F 4990 RR milik korban, satu buah pisau, dan dua buah ponsel. (spt/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini