"Kami sudah sangat siap, karena sejak awal memang kami merasa ada penyelundupan hukum dalam putusan praperadilan HP," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi saat berbincang, Rabu (19/8/2015).
Tim hukum KPK sudah menyiapkan segala berkas dan bukti-bukti untuk mementahkan putusan yang diketuk Hakim Haswandi. Beberapa berkas terkait kasus korupsi keberatan pajak Bank BCA akan dibawa tim hukum KPK yang digawangi Yuddy Kristiana.
"Kalau persiapan dari tim hukum kan sudah sejak lama. Kalau soal kesiapan ya kami pasti sangat siap. Nanti kita lihat saja bagaimana proses persidangannya," jelas Johan.
KPK mengajukan PK setelah Hakim Haswandi memutus penyelidikan dan penyidikan KPK atas kasus keberatan pajak Bank BCA tidak sah. Akibat putusan praperadilan itu, Hadi Poernomo lolos dari jeratan hukum KPK.
Padahal, saat itu proses penyidikan eks Dirjen Pajak sekaligus eks Ketua BPK itu sudah hampir selesai. Bahkan, KPK juga sudah memeriksa presiden direktur BCA untuk mengkonfirmasi proses penyimpangan dalam pengajuan keberatan pajak pada tahun 2003.
Saat ini, KPK akan menunggu hasil dari sidang PK. Jika gagal, KPK sudah menyiapkan opsi lain, yakni penerbitan sprindik baru untuk Hadi Poernomo. (kha/ega)











































