Sutan Bhatoegana Jalani Sidang Vonis Hari ini

Sutan Bhatoegana Jalani Sidang Vonis Hari ini

Ferdinan - detikNews
Rabu, 19 Agu 2015 07:31 WIB
Sutan Bhatoegana Jalani Sidang Vonis Hari ini
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana hari ini menjalani sidang pembacaan putusan. Sutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK sebelumnya dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Harapan kami, klien kami Sutan bebas dari segala tuduhan dan tuntutan bahasa kerennya bebas murni. Karena pada rangkaian seluruh persidangan Sutan, penuntut umum tidak dapat memperlihatkan bukti yang mengaitkan pidana yang di lakukan Sutan," ujar anggota tim penasihat hukum Sutan, Feldy Taha, Selasa (18/8/2015) malam.

Tim penasihat hukum Sutan berkeyakinan kliennya tidak melakukan penyimpangan terkait jabatan sebagai anggota DPR pada periode 2009-2014 terkait dakwaan penerimaan duit, mobil serta tanah dan bangunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"JPU tidak dapat memperlihatkan bukti, kalau Sutan pernah menjanjikan atau memberikan sesuatu berupa proyek kepada Yan Achmad Suep atau Yan Achmad Suep terbukti menerima sesuatu dari Sutan. Oleh karena itu tuduhan gratifikasi mobil oleh JPU tidak berdasar," sambung Feldy.

Selain itu Sutan juga diyakini tidak menerima duit USD 140 ribu untuk dibagikan ke Komisi VII DPR periode 2009-2014, dari Waryono Karno saat menjabat sebagai Sekjen Kementerian ESDM pada tahun 2013. "Jaksa tidak bisa membuktikan Sutan menerima dana tersebut," ujarnya.

Sidang Sutan dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl HR Rasuna Said Jaksel. Majelis Hakim yang diketuai Artha Theresia Silalahi bersama 4 hakim anggota yakni Anwar, Casmaya, Saiful Arif dan Ugo akan membacakan putusan terhadap kader Demokrat ini.

Penuntut umum pada KPK dalam persidangan tanggal 27 Juli 2015, menuntut Sutan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Sutan menerima duit USD 140 ribu dari Waryono terkait pembahasan program kerja dengan APBN-P tahun 2013 pada Kementerian ESDM.

"Penerimaan uang tersebut tidak secara langsung kepada terdakwa akan tetapi jelas fakta-fakta hykum telah membuktikan terjadi peralihan uang dari pihak pemberi yakni Waryono Karno yang sumber uangnyadari Rudi Rubiandini kepada pihak penerima yakni Iryanto Muchyi dan M Iqbal dengan tujuan untuk diberikan kepada terdakwa," ujar Jaksa KPK.

Selain itu, Sutan juga diyakini menerima duit USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas saat dijabat Rudi Rubiandini; menerima Rp 50 juta dari Menteri ESDM saat dijabat Jero Wacik; menerima Toyota Alphard dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra, Yan Achmad Suep serta diyakini Jaksa KPK menerima tanah dan bangunan di Jl Kenanga Raya Tanjungsari, Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.

Sutan menurut Jaksa KPK terbukti bersalah melakukan pidana korupsi yang ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fdn/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads