Peringati HUT ke-70 RI, KBRI Moskow Gelar Dialog Perlindungan WNI

Peringati HUT ke-70 RI, KBRI Moskow Gelar Dialog Perlindungan WNI

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Rabu, 19 Agu 2015 02:03 WIB
Peringati HUT ke-70 RI, KBRI Moskow Gelar Dialog Perlindungan WNI
Foto: KBRI Moskow
Jakarta - Peringatan HUT ke-70 RI dimeriahkan dengan berbagai macam cara. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh KBRI Moskow, Rusia.

Bekerjasama dengan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (Dit. PWNI dan BHI), Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Moskow menggelar acara dialog. Dialog tersebut mengenai supervisi penanganan pelayanan dan perlindungan bagi para WNI.

Dalam dialog tersebut, dihadirkan pula mantan Kepala BNP2TKI sekaligus mantan Dubes RI untuk Arab Saudi Dubes Gatot Abdullah Mansur. Dalam sambutannya, Dubes Gatot mengatakan bahwa pentingnya WNI untuk mematuhi hukum di kedua negara, baik Indonesia maupun Rusia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa hal penting yang perlu dicermati para WNI di Rusia, seperti mentaati peraturan hukum di Indonesia dan peraturan hukum di Rusia, menjadi BMI yang profesional, memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), serta saran agar hasil bekerja untuk dihemat unuk investasi dan modal usaha wirasusaha sekembalinya ke Indonesia," ujar Dubes Gatot dalam rilis dari KBRI Moskow yang diterima detikcom, Selasa (18/8/2015).

Tampak hadir dalam acara ini antara lain, Dubes RI untuk Rusia dan Belarus Djauhari Oratmangun, dan para Buruh Migran Indonesia (BMI) yang bekerja sebagai terapis ahli di spa salon, pekerja di golf club, koki di restoran, penata laksana rumah tangga (plrt), maupun ekspatriat Indonesia di Rusia yang berjumlah 100 orang. Acara berlangsung di halaman KBRI Moskow dan dilaksanakan setelah upacara penaikan bendera Merah Putih.

"Penting diperhatikan migrasi yang aman dan nyaman dari Indonesia ke Rusia serta agar para BMI tidak menjadikan bekerja di luar negeri sebagai tujuan akhir melainkan sebagai batu loncatan dan memiliki orientasi kehidupan yang lebih baik di kemudian hari," lanjutnya.

Dubes Gatot juga menjelaskan bahwa biaya pembuatan KTKLN gratis, sehingga tidak benar bahwa pembuatan KTKLN mahal seperti yang diisukan. Akan tetapi, biaya untuk asuransi tetap masih diperlukan untuk dibayarkan kepada perusahaan asuransi untuk jangka 2 tahun sesuai dengan masa berlakunya KTKLN," tuturnya.

"Saat ini jalur imigrasi khusus bagi BMI telah dihapuskan di bandara Soetta sehingga para BMI dapat leluasa melalui jalur umum bagi pemegang paspor biasa hijau,"ucapnya.

Dubes Gatot juga mengingatkan agar para BMI senantiasa melaporkan diri dan menjalin hubungan baik dengan perwakilan Indonesia terdekat selama di luar negeri. Serta menghubungi loket pelayanan informasi BNP2TKI setibanya di bandara di Indonesia untuk memperoleh informasi yang diperlukan. (yds/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads