Lulung menegaskan, kemunculan UPS justru diusulkan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Nggak ada itu. Pasti bohong itu," kata Lulung saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2015) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak bisa lah kita main bahas sendiri. Logikanya, kalau kita benar mau bahas sendiri uangnya dari mana?" sambungnya.
"Bagaimana bisa Bareskrim menetapkan tersangkanya Alex Usman?" tanya politisi PPP itu.
Hal itu menunjukkan kesalahan berada di tangan eksekutif. Sehingga, dia mempertanyakan laporan hasil penyeledikan (LHP) BPK RI terhadap keuangan DKI Jakarta tahun 2014.
Sebelumnya, dalam LHP BPK RI ada temuan indikasi pemahalan harga dalam pengadaan UPS. Tak hanya itu, BPK RI juga menyoroti adanya indikasi pemahalan harga dalam pengadaan. Berbagai perlengkapan lainnya.
Sedikitnya ada 6 poin yang ditulis dalam laporan BPK RI. Keenamnya itu antara lain:
1. Indikasi Pemahalan Harga Pengadaan Uniterruptible Power Supply. Pada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Pusat senilai Rp 163.800.080.348
2. Indikasi Pemahalan Harga Pengadaan Enam Buku pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat senilai Rp 1.281.348.712
3. Indikasi Pemahalan Harga Pengadaan Alat Digital Education Classroom pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat senilai Rp 21.672.418.682
4. Proses Pengadaan Sarana Pembelajaran Digital Visualizer System SMP pada 8 Kecamatan di Sudin Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Selatan tidak sesuai ketentuan dan berindikasi merugikan daerah senilai Rp 4.208.570.068
5. Indikasi Pemahalan Harga Pengadaan Alat Fitness SMA dan SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Pusat senilai Rp 15.622.049.693
6. Indikasi Pemahalan Harga Pengadaan Alat Fitness pada Dinas Olahraga dan Pemuda serta Unit Pengelola Gelanggang Remaja Jakarta Pusat senilai Rp 4.754.769.729
Di LHP BPK RI, pengadaan UPS tidak tercantum saat pengajuan Badan Perencanaan Anggaran Daerah (BPAD) di suku dinas. Pengadaan itu baru masuk ke dalam BPAD setelah dibahas oleh Komisi E.
Hal yang sama juga terdapat dalam APBD Perubahan 2014, pengadaan UPS muncul saat sudah dibahas dan ditandatangani pimpinan Komisi E. Hasil evaluasi BPK RI menunjukkan, UPS tidak diusulkan oleh SKPD melainkan kegiatan yang ditambah oleh Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam anggaran BPAD.
Begitu pula dengan pengadaan alat Digital Education Classroom yang dinilai merugikan negara Rp 21,6 miliar dan pengadaan Digital Visualizer System yang berpotensi merugikan negara Rp 4,2 miliar.
Saat ditanya perihal alasan tim pansus tidak menindaklanjuti temuan BPK RI perihal pengadaan UPS, Ketua Tim Pansus Triwisaksana mengatakan pihaknya hanya menindaklanjuti 6 temuan yang dinilai bisa menimbulkan kerugian signifikan. Sedangkan untuk pengadaan UPS, BPK RI tidak memasukkannya sebagai kerugian signifikan, karena itu tim pansus tidak melakukan investigasi.
Lulung juga pernah menyebut Ahok pantas menjadi tersangka. Sebab menurutnya, pemegang tanggung jawab utama penggunaan APBD dan APBD-P 2014 ada di tangan eksekutif. Sehingga semestinya Ahok tahu persis soal tiap penggunaan itu.
"Penggunaan anggaran itu kan eksekutif, kalau mekanisme pembahasan APBD itu tanggung jawab DPRD. Menyangkut kasus UPS, harusnya eksekusi terakhir dilakukan oleh unit masing-masing dan yang bertanggung jawab itu Gubernur," terang Lulung, Rabu (29/7) lalu. (aws/ega)











































