Dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh OC Kaligis pada Selasa (18/8/2015), tim biro hukum KPK sedikit mengubah strategi dalam menghadapi perlawanan dari para tersangka tersebut. Biasanya KPK tidak pernah membeberkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan digunakan dalam sidang pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Namun kali ini KPK mulai berani sedikit membeberkan keterangan saksi atau tersangka lain yang menjadi saksi dalam sidang praperadilan. Plt Kabiro Hukum KPK Nur Chusniah sempat mengungkapkan peran Kaligis dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan dengan mengutip keterangan dari anak buah Kaligis yang tertangkap tangan, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan saya pernah melihat pak OC Kaligis pernah menyerahkan amplop berisi uang kepada saudara Syamsir Yusfan di ruangan pansek pada waktu bulan Mei 2015 setelah kami mendaftarkan gugatan ke PTUN. Setelah proses penyerahan uang tersebut Pak OC Kaligis menyampaikan kepada saya bahwa yang diserahkan kepada Syamsir Yusfan tersebut uang dollar. Yang selanjutnya pada tanggal 7 Juli 2015 setelah proses pembacaan putusan saya atas perintah Pak OC Kaligis memberikan amplop berisi uang yang saya tidak tahu jumlahnya kepada Pak Syamsir Yusfan di ruangan pansek, amplopnya tipis isinya," kata Nur mengutip berita acara pemeriksaan tersebut dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Tak hanya itu, KPK juga membeberkan kesaksian tersangka lain yaitu Tripeni Irianto Putro untuk tersangka Amir Fauzi. Dalam BAP itu, Tripeni mengaku menerima amplop berisi duit dollar Singapura.
"Setelah selesai melakukan konsultasi kepada saya, selanjutnya saudara OC Kaligis memberikan kepada saya sebuah amplop warna putih dengan berkata 'ini untuk konsultasi'. Selanjutnya setelah saudara OC Kaligis keluar ruangan saya, amplop tersebut saya buka dan ternyata berisi uang dollar Singapura, yang membuat saya kaget. Namun saya tidak menghitung jumlahnya dan langsung saya taruh di amplop warna coklat dan saya simpan di lemari di ruangan saya dan tidak saya gunakan. Dan setelah amplop tersebut saya ambil dan saya buka hari ini di depan penyelidik bahwa jumlah tersebut sebesar 5000 USG," kata Nur mengutip keterangan Tripeni.
Tim Biro Hukum KPK menegaskan bahwa hal tersebut perlu diungkap untuk meyakinkan hakim bahwa apa yang dilakukan KPK telah sesuai dengan prosedur. Hal itu dimaksudkan agar peran Kaligis memang telah terang benderang dan juga diungkapkan oleh saksi-saksi.
"Berdasarkan keterangan saksi terungkap fakta keterlibatan langsung pemohon untuk mempengaruhi majelis hakim PTUN dengan maksud agar majelis hukum PTUN memberikan putusan sesuai dengan petitum dalam permohonan PTUN yang diajukan oleh pemohon sebagai kuasa hukum. Bahwa saksi memberikan keterangan bahwa dirinya telah menerima pemberian sesuatu dari pemohon. Oleh karena itu, dengan beralihnya kekuasaan atas benda tersebut maka perbuatan memberikan yang dilakukan pemohon telah menjadi selesai secara sempurna. Maka termohon menilai dalil pemohon yang menyatakan tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tanpa dasar dan sudah sepatutnya harus ditolak," kata Nur. (dhn/faj)