Buser Polsek Pesanggrahan Tangkap 2 Orang yang akan Lakukan Kejahatan

Buser Polsek Pesanggrahan Tangkap 2 Orang yang akan Lakukan Kejahatan

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 18 Agu 2015 21:21 WIB
Foto: Dok. Polsek Pesanggrahan Jaksel
Jakarta - Personel Polsek Pesanggrahan, Jaksel, menangkap dua orang yang berniat melakukan perampokan. Karena belum melakukan tindakan kriminal, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam yang dibawa.

"Telah diamankan 2 orang di Jl Deplu Raya, Bintaro yakni M Arifin (40) dan Nyoto (50). Ditangkap anggota Buser Polsek Pesanggrahan karena akan melakukan kejahatan. Dari pengakuan keduanya mereka berniat mengambil barang-barang di proyek yang baru dibangun," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Deddy Arnady, Selasa (18/8/2015).

Penangkapan dilakukan aparat pada pukul 04.00 WIB pagi tadi. Polisi menemukan senjata tajam dan barang-barang lainnya yang diduga akan digunakan saat melakukan tindak kriminal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti tas punggung yang berisi celurit, tang, 2 obeng, 1 senter, 1 linggis yang siap digunakan untuk melaksanakan kejahatan," sambung Kompol Deddy.

Atas kepemilikan senjata tajam, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

"Dikenakan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam,"ujar Kompol Deddy menegaskan patroli rutin untuk menjaga keamanan di wilayahnya terus dilakukan.

(fdn/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads