"Telah diamankan 2 orang di Jl Deplu Raya, Bintaro yakni M Arifin (40) dan Nyoto (50). Ditangkap anggota Buser Polsek Pesanggrahan karena akan melakukan kejahatan. Dari pengakuan keduanya mereka berniat mengambil barang-barang di proyek yang baru dibangun," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Deddy Arnady, Selasa (18/8/2015).
Penangkapan dilakukan aparat pada pukul 04.00 WIB pagi tadi. Polisi menemukan senjata tajam dan barang-barang lainnya yang diduga akan digunakan saat melakukan tindak kriminal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kepemilikan senjata tajam, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
"Dikenakan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam,"ujar Kompol Deddy menegaskan patroli rutin untuk menjaga keamanan di wilayahnya terus dilakukan.
(fdn/ega)