Tapi bagaimanapun, aksi Erlanto menjadi topik hangat di media sosial. Ada yang berlandaskan pada UU bahwa aksi Erlanto menghadang konvoi Harley yang dikawal polisi dibenarkan, ada juga yang menyitir UU bahwa ada diskresi polisi.
Namun, kata bijak datang dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Apa yang dilakukan Erlanto bagaimanapun direkam publik. Ada suara lain dan mesti dicermati bahwa aksi itu direspons positif publik.
"Di satu pihak kita memahami tindakan Erlanto adalah main hakim sendiri. Dia memang bukan penegak hukum, tapi di pihak lain tindakan Erlanto harus dijadikan bahan instropeksi buat Polri," jelas Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan, Selasa (18/8/2015).
Pemerintahan Presiden Jokowi yang pro rakyat dan merespons aspirasi publik tentu harus menjadi pertimbangan. Kemudian dilihat, apakah selama ini Polri sudah melaksanakan tugasnya di jalanan, dan membiarkan konvoi Moge di jalan menerobos lampu merah seenaknya.
"Kalau polisi mengizinkannya, itu namanya diskriminasi. Polisi diberi diskresi tapi harus diingat tindakan kepolisian untuk diskresi bukan untuk kepentingan kelompok tapi dia melakukannya karena alasan penilaiannya sendiri untuk kepentingan masyarakat umum," tutup dia.
(dra/dra)











































