KPK Beberkan Kesaksian Tersangka Lain yang Ungkap Peran OC Kaligis

Sidang Praperadilan OC Kaligis

KPK Beberkan Kesaksian Tersangka Lain yang Ungkap Peran OC Kaligis

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 18 Agu 2015 20:12 WIB
KPK Beberkan Kesaksian Tersangka Lain yang Ungkap Peran OC Kaligis
Foto: Dhani Irawan/detikcom
Jakarta - Tim biro hukum KPK tak main-main dalam menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Peran OC Kaligis pun sempat disinggung dalam jawaban tim biro hukum KPK.

Di dalam jawabannya, Plt Kabiro Hukum KPK Nur Chusniah menggelontorkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK hingga akhirnya membidik OC Kaligis untuk dijadikan sebagai tersangka. Operasi tangkap tangan itu sendiri dilakukan pada 9 Juli 2015 dengan menangkap 5 tersangka yaitu Moh. Yagari Bhastara Guntur, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, Amir Fauzi dan Syamsir Yusfan.

Kelima pelaku tadi kemudian dimintai keterangan dan dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan. Selanjutnya penyelidik melaporkan pada pimpinan dan kemudian Direktur Penyelidikan menerbitkan Laporan Hasil Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) nomor LKTPK-12/KPK/07/2015 tanggal 10 Juli 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan kesimpulan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi bersama-sama atau turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang," kata Nur dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).

Berdasarkan LKTPK itu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap 5 pelaku tersebut dan dijadikan sebagai tersangka. Nah, biro hukum KPK membeberkan dugaan keterlibatan Kaligis dari keterangan beberapa tersangka tersebut.

"BAP saksi Moh. Yagari Bhastara Guntur untuk tersangka Amir Fauzi- 'yang selanjutnya juga pada hari Minggu tanggal 5 Juli 2015 saya atas perintah Pak OC Kaligis di kantor PTUN memberikan buku yang berisi amplop putih tipis yang di dalamnya ada uang untuk saudara Amir Fauzi yang saya sampaikan kepada saudara Dermawan Ginting di hadapan Amir Fauzi dengan mengatakan ini ada titipan dari Pak OC untuk bapak berdua," ujar Nur.

Selain itu, Nur juga membeberkan kesaksian Moh. Yagari itu untuk tersangka Syamsir Yusfan dan Dermawan Ginting. Dalam keterangan Yagari, nama OC Kaligis kerap kali.

"Berdasarkan keterangan saksi (Yagari) terungkap fakta bahwa pemohon memiliki motif untuk mempengaruhi majelis hakim PTUN melalui saksi dengan maksud memberikan putusan sesuai dengan petitum dalam permohonan PTUN yang diajukan oleh pemohon sebagai kuasa hukum," kata Nur.

Selanjutnya, penyidik melaporkan perkembangan penyidikan melalui Laporan Perkembangan Penyidikan (LPP) nomor LPP 02/23/07/2015 tanggal 10 Juli 2015. Disebutkan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi yaitu pemohon yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Dalam LPP tersebut, penyidik termohon memberikan saran kepada pimpinan agar berkenan untuk meningkatkan status perkara ke penyidikan atas nama Otto Cornelis Kaligis," kata Nur. (dha/mad)


Berita Terkait