Sebagaimana diketahui, banyak orang menjadi korban lantaran dicap sebagai PKI pascaperistiwa 1965. Rekonsiliasi kini diusahakan pemerintah terhadap mereka-mereka yang menjadi korban dan keluarga korban.
"Lagi dibahas di Komnas HAM, Kejagung, Menko Polhukam, TNI, dan Polri. Jadi masih dalam tahap pembahasan seperti apa modelnya," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti setelah Tim selesai, dibicarakan dengan Presiden," kata menteri dari PDIP ini.
Namun demikian, Yasonna belum memastikan kapan hasil pembahasan itu akan final. Opsi penyelesaian secara non-yudisial sedang dipikirkan.
"Ini kan menyangkut banyak kasus, mulai dari '65, Talangsari, Semanggi, ada banyak kasus-kasus yang harus dipelajari secara cermat penyelesaiannya seperti apa," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi pada 17 Agustus berpidato di Sidang Bersama DPD-DPR. Berikut adalah kutipan pidato Jokowi soal rekonsiliasi korban pelanggaran HAM:
Pemerintah juga berkomitmen untuk melindungi masyarakat adat yang menghadapi konflik agraria, menurunkan emisi karbon dengan menghentikan kebakaran hutan, mengelola hutan secara lestari, melindungi nelayan dari para pencuri ikan dari negara-negara lain, melindungi generasi mendatang dari ancaman bahaya narkoba, serta membentuk komite rekonsiliasi untuk pelanggaran HAM berat.
Saat ini Pemerintah sedang berusaha mencari jalan keluar paling bijaksana dan mulia untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Tanah Air. Pemerintah menginginkan ada rekonsiliasi nasional sehingga generasi mendatang tidak terus memikul beban sejarah masa lalu. Anak-anak bangsa harus bebas menatap masa depan yang terbentang luas. Semua itu merupakan langkah awal pemerintah untuk menegakkan kemanusiaan di bumi Nusantara. (dnu/tor)