"Pasal 57 ayat 1 KUHAP menyatakan tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Humphrey mengutip Pasal 60 KUHAP yang menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa berhak menghubungi kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.
Sejumlah pasal KUHAP dan Undang-undang HAM pun dikutip untuk menguatkan dalil yang dimohonkan tersebut. Oleh karenanya, Humphrey menilai tindakan isolasi itu telah melanggar hukum.
"Tindakan isolasi tersebut melanggar hak pemohon yang antara lain diatur dalam Pasal 57 ayat 1 KUHAP, Pasal 60 KUHAP, Pasal 61 KUHAP, Pasal 69 KUHAP, Pasal 70 ayat 1 KUHAP, Pasal 3 UU HAM, Pasal 4 UU HAM, Pasal 5 UU HAM, Pasal 18 ayat 1 UU HAM, Pasal 9 angka 1 dan angka 2 UU Kovenan Internasional dan Pasal 10 angka 1 dan angka 2 UU Kovenan Internasional," ucap Humphrey.
Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 14 Juli 2015 terkait suap Hakim PTUN Medan. Sidang perdana Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi digelar 20 Agustus. (dha/fdn)











































