Ini Argumentasi Pengacara soal OC Kaligis Diisolasi dan Tak Boleh Bertemu Keluarga

Sidang Praperadilan OC Kaligis

Ini Argumentasi Pengacara soal OC Kaligis Diisolasi dan Tak Boleh Bertemu Keluarga

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 18 Agu 2015 18:31 WIB
Ini Argumentasi Pengacara soal OC Kaligis Diisolasi dan Tak Boleh Bertemu Keluarga
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Dalam salah satu dalil permohonan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Otto Cornelis Kaligis mengaku diisolasi dan tidak dibolehkan untuk menemui keluarga atau kuasa hukum selama 7 hari pertama pada masa penahanan.  Tim kuasa hukum OC Kaligis menilai hal tersebut melanggar hak.

"Pasal 57 ayat 1 KUHAP menyatakan tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).

Humphrey mengutip Pasal 60 KUHAP yang menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa berhak menghubungi kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.

Sejumlah pasal KUHAP dan Undang-undang HAM pun dikutip untuk menguatkan dalil yang dimohonkan tersebut. Oleh karenanya, Humphrey menilai tindakan isolasi itu telah melanggar hukum.

"Tindakan isolasi tersebut melanggar hak pemohon yang antara lain diatur dalam Pasal 57 ayat 1 KUHAP, Pasal 60 KUHAP, Pasal 61 KUHAP, Pasal 69 KUHAP, Pasal 70 ayat 1 KUHAP, Pasal 3 UU HAM, Pasal 4 UU HAM, Pasal 5 UU HAM, Pasal 18 ayat 1 UU HAM, Pasal 9 angka 1 dan angka 2 UU Kovenan Internasional dan Pasal 10 angka 1 dan angka 2 UU Kovenan Internasional," ucap Humphrey.

Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 14 Juli 2015 terkait suap Hakim PTUN Medan. Sidang perdana Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi digelar 20 Agustus. (dha/fdn)


Berita Terkait