"Pemohon (Soehandoyo) selaku Komisaris PT Panca Lomba Makmur yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPPU merasa dirugikan dengan Pasal 69 UU TPPU," ujar salah satu kuasa hukum penggugat, Erlina dalam sidang gugatan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Gugatan ini berlatarbelakang kasus yang dialami RJ Soehandoyo di Polda Sulteng. Soehandoyo merasa dirugikan atas adanya pasal 69 dalam UU TPPU. Padahal, asal kasus yang menimpa Soehandoyo berlatarbelakang tindak pidana perbankan.
"Predicate crime telah diputus oleh PN Bau, sehingga tidak ada bukti yang bisa menjerat pemohon dalam TPPU. Ini persoalan hukum baru yang menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadan bagi pemohon," dalihnya.
Pasal 69 UU TPPU berbunyi: Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
Karena itu, pemohon minta agar Pasal 69 UU TPPU minta dihapus karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
"Menyatakan Pasal 69 UU TPPU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum permohonanya.
Menanggapi permohonan ini, Ketua Majelis Suhartoyo menilai sistematika permohonan sudah cukup baik. Hanya saja, materi permohonan lebih banyak menguraikan kerugian kasus konkret yang dialami pemohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT