Menurut Gubernur Ahok lebih baik pansus menginvestigasi kejanggalan prosedur penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diberikan hanya untuk dewan tidak diberiakn kepada gubernur.
"Saya sudah bilang teman-teman Pansus BPK juga, yang perlu dipansuskan adalah membahas kenapa tiba-tiba penyerahan buku itu tidak ke Gubernur dan Gubernur tidak dikasihkan waktu menyampaikan sambutan," ujar Ahok saat dikonfirmasi wartawan di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun belakangan, Ahok menyebut pihak eksekutif telah menerima buka laporan tersebut melalui Sekda DKI Saefullah. Persoalannya, BPK RI memberi ke Sekda secara diam-diam tanpa sepengetahuan Ahok.
"Ini harus dibuat Pansus, harus diteliti siapa yang main. Itu kan menyalahi undang-undang loh. Harus dibuat Pansus kenapa buku dikasih ke Sekda tanpa kuasa dari saya," lanjutnya.
Tersirat kekecewaan di wajahnya saat mengatakan itu. Sebab menurut dia, yang namanya pemerintah daerah itu terdiri dari dua unsur yakni eksekutif dan legislatif.
"Secara peraturan seluruh Indonesia, yang namanya pemerintahan daerah itu legislatif dan eksekutif. Beda dengan DPR RI dan presiden. Kalau DPR RI-presiden, BPK langsung ngasih ke DPR RI bukan ke presiden. Tapi kalau untuk pemerintahan daerah harus bareng," kata Ahok.
"Makanya di seluruh Indonesia yang paling aneh hanya Jakarta tahun ini, sebelum-sebelumnya tetap menerima satu buku untuk eksekutif dan satu buku untuk legislatif. Pansus harusnya mengarah ke situ," tegasnya.
Ahok menduga ada permainan tertentu yang menyebabkan BPK RI lebih memilih memberi laporan tersebut hanya ke DPRD. Begitu pula tim pansus yang juga tidak menindaklanjuti temuan BPK RI terkait adanya kerugian yang ditimbulkan dari pengadaan UPS pada APBD 2014 mencapai Rp 163,8 miliar.
"Berarti ada mafia apa? Ada politik apa? Itu harus dibuat Pansus. Kalau temuannya itu bukan urusan dia, tapi BPK," tutup dia.
Sekadar informasi, dalam LHP BPK RI ada temuan indikasi pemahalan harga dalam pengadaan UPS. Tak hanya itu, BPK RI juga menyoroti adanya indikasi pemahalan harga dalam pengadaan. Berbagai perlengkapan lainnya.
Sedikitnya ada 6 poin yang ditulis dalam laporan BPK RI. Keenamnya itu antara lain:
1. Indikasi Pemahalan Harga Pengadaan Uniterruptible Power Supply. Pada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Pusat senilai Rp 163.800.080.348
2. Indikasi Pemahalan Harga Pengadaan Enam Buku pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat senilai Rp 1.281.348.712
3. Indikasi Pemahalan Harga Pengadaan Alat Digital Education Classroom pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat senilai Rp 21.672.418.682
4. Proses Pengadaan Sarana Pembelajaran Digital Visualizer System SMP pada 8 Kecamatan di Sudin Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Selatan tidak sesuai ketentuan dan berindikasi merugikan daerah senilai Rp 4.208.570.068
5. Indikasi Pemahalan Harga Pengadaan Alat Fitness SMA dan SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Pusat senilai Rp 15.622.049.693
6. Indikasi Pemahalan Harga Pengadaan Alat Fitness pada Dinas Olahraga dan Pemuda serta Unit Pengelola Gelanggang Remaja Jakarta Pusat senilai Rp 4.754.769.729
Di LHP BPK RI, pengadaan UPS tidak tercantum saat pengajuan Badan Perencanaan Anggaran Daerah (BPAD) di suku dinas. Pengadaan itu baru masuk ke dalam BPAD setelah dibahas oleh Komisi E.
Hal yang sama juga terdapat dalam APBD Perubahan 2014, pengadaan UPS muncul saat sudah dibahas dan ditandatangani pimpinan Komisi E. Hasil evaluasi BPK RI menunjukkan, UPS tidak diusulkan oleh SKPD melainkan kegiatan yang ditambah oleh Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam anggaran BPAD.
Begitu pula dengan pengadaan alat Digital Education Classroom yang dinilai merugikan negara Rp 21,6 miliar dan pengadaan Digital Visualizer System yang berpotensi merugikan negara Rp 4,2 miliar.
Saat ditanya perihal alasan tim pansus tidak menindaklanjuti temuan BPK RI perihal pengadaan UPS, Ketua Tim Pansus Triwisaksana mengatakan pihaknya hanya menindaklanjuti 6 temuan yang dinilai bisa menimbulkan kerugian signifikan. Sedangkan untuk pengadaan UPS, BPK RI tidak memasukkannya sebagai kerugian signifikan, karena itu tim pansus tidak melakukan investigasi.
"Iya. Kalau itu (temuan signifikan) silakan tanya BPK," kata dia, hari ini.
Adapun 6 temuan signifikan itu antara lain kerjasama aset antara Mangga Dua dan PT Duta Pertiwi (PT DT), pembelian lahan RS Sumber Waras, mark down imbreng aset ke PT TransJakarta, perhitungan aset imbreng ke PT Jakpro dan PT Jaktour, masalah asuransi kesehatan dan masalah BOP (biaya operasional pendidikan). Sama sekali tidak dicantumkan pengadaan UPS dalam temuan prioritas.
(aws/slh)











































