"Ada empat pelaku yang berhasil kami tangkap saat berada di sebuah diskotik di Jakarta Barat. Mereka ini sasarannya rumah-rumah yang ditinggal penghuninya," kata Kasubag Humas Polresta Tangerang Kota Kompol Triyani Handayani dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (18/8/2015).
Para pelaku sempat transit di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat usai melakukan aksinya. Mereka lalu dibuntuti dan berujung di sebuah diskotek di kawasan Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BAN adalah residivis, dia pernah melakukan tindak pidana yang sama di kawasan Tanjung Priok,Jakut," imbuhnya.
Para pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian di rumah korban di Petir, Cipondoh, Tangerang. Di situ, para pelaku mengambil laptop, perhiasan emas dan handphone serta peralatan elektronik.
![]() |
"Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah pura pura bertamu dengan cara mengtok pintu pagar," ungkapnya.
Setelah yakin tidak ada jawaban dan dipastikan rumah kosong, para pelaku langsung beraksi dengan cara merusak pintu pagar dengan alat leter T dan obeng. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (mei/fdn)












































