Polda DIY Respons 'Tuntutan' Erlanto soal Konvoi Moge, Begini Jawabannya

Polda DIY Respons 'Tuntutan' Erlanto soal Konvoi Moge, Begini Jawabannya

Edzan Raharjo - detikNews
Selasa, 18 Agu 2015 17:49 WIB
Foto: Edzan Raharjo
Yogyakarta - Saat bertemu pejabat Polda DIY, Erlanto Wijoyono (32), menyampaikan 4 'tuntutan' terkait konvoi moge. Dia minta polisi menyosialisasikan ketentuan yang berlaku dan mengevaluasi konvoi moge di Yogyakarta. Apa jawaban polisi?

Dirlantas Polda DIY Kombes Tulus Ihklas Pamoji berjanji menyosialisasikan ketentuan pengawalan agar bisa dipahami masyarakat. Pengawalan diatur di pasal 134 dan 135 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Isinya terkait kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Tulus tak merinci penjelasannya. Namun di pasal 134 UU dijelaskan, kendaraan yang mendapatkan hak utama (pengawalan) adalah mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil penolong kecelakaan lalin, mobil pimpinan lembaga negara, tamu negara, pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Β 
Β 
"Tidak ada yang diistimewakan dalam pangawalan. Kita akan evaluasi," kata Tulus di Ditlantas Polda DIY di alan Tentara Pelajar Yogyakarta, Selasa (18/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tulus menambahkan, konvoi moge di Yogyakarta diikuti 2.500-3.000 orang. Jumlah ini lebih sedikit dibanding undangan, yakni 4 ribu. Konvoi dari Jogja City Mall menuju Candi Prambanan dilakukan sebanyak 1.800 peserta.

Senin (17/8) kemarin, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti angkat bicara soal aksi Erlanto. "Kalau itu dilakukan pengawalan oleh polisi bisa (terobos lampu merah) tapi kalau pengawalan oleh polisi kan pasti tiap-tiap perempatan yang ada risiko dijaga polisi. Kalau di depannya ada polisinya kan boleh (terobos lampu merah)," kata Badrodin di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Dia mencontohkan bahwa rombongan pejabat yang dikawal polisi pun boleh seperti itu. Namun itu karena darurat mengejar waktu. (try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads