Dirlantas Polda DIY Kombes Tulus Ihklas Pamoji berjanji menyosialisasikan ketentuan pengawalan agar bisa dipahami masyarakat. Pengawalan diatur di pasal 134 dan 135 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Isinya terkait kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Tulus tak merinci penjelasannya. Namun di pasal 134 UU dijelaskan, kendaraan yang mendapatkan hak utama (pengawalan) adalah mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil penolong kecelakaan lalin, mobil pimpinan lembaga negara, tamu negara, pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Β
Β
"Tidak ada yang diistimewakan dalam pangawalan. Kita akan evaluasi," kata Tulus di Ditlantas Polda DIY di alan Tentara Pelajar Yogyakarta, Selasa (18/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senin (17/8) kemarin, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti angkat bicara soal aksi Erlanto. "Kalau itu dilakukan pengawalan oleh polisi bisa (terobos lampu merah) tapi kalau pengawalan oleh polisi kan pasti tiap-tiap perempatan yang ada risiko dijaga polisi. Kalau di depannya ada polisinya kan boleh (terobos lampu merah)," kata Badrodin di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Dia mencontohkan bahwa rombongan pejabat yang dikawal polisi pun boleh seperti itu. Namun itu karena darurat mengejar waktu. (try/try)