"Para pelaku ini disinyalir spesialis lukisan, karena faktanya mereka hanya mengambil lukisan di rumah korban," ujar Kapolsek Kelapa Dua Kompol Awaludin Amin kepada detikcom, Selasa (18/8/2015).
Lima pelaku yang berhasil dibekuk yakni DWP (21), AMN (22), RH (22), AW (25) dan SHN (23). AMN diketahui merupakan seorang mahasiswa, warga Tanjung Priok, Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa terjadi pada Jumat (26/6) pukul 19.30 WIB lalu di rumah Richard di Tangerang. Saat itu, pemilik rumah sedang tidak ada di rumahnya, sementara rumah dijaga seorang pembantu.
"Para pelaku berpura-pura menawarkan lukisan kepada korban, tetapi kemudian justru melakukan perampokan," imbuhnya.
Pembantu korban sempat dibacok para pelaku. Tangan dan kakinya diikat, serta mulutnya dilakban. Di rumah tersebut, para pelaku mengambil 6 buah lukisan senilai Rp 80 juta berikut sebuah handphone.
![]() |
Awal menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Sejauh ini, polisi belum mendapatkan keterangan dari tersangka, ke mana lukisan-lukisan tersebut hendak dijual.
"Mereka sendiri masih bingung lukisannya mau dijual kemana dan pada saat kami tangkap pun, lukisan tersebut masih ada di tangan mereka," tuturnya.
Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (mei/fdn)











































