"Kami tidak bisa meminta Go-Jek untuk berhenti beroperasi karena masyarakat masih butuh. Kecuali dia melanggar lalu lintas," jelas Andri, Selasa (18/8/2015).
Namun Andri menyarankan, dengan jumlah yang ribuan dan merambah ke kota-kota besar lainnya, Go-Jek sebaiknya memiliki payung hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Go-Jek nanti sudah masuk di bawah aturan perundang-undangan, baru pemerintah bisa tindak tegas jika ada pelanggaran," tutup dia. (aws/dra)











































