Kadishub DKI: Kami Tak Bisa Larang Go-Jek, Masyarakat Butuh

Kadishub DKI: Kami Tak Bisa Larang Go-Jek, Masyarakat Butuh

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Selasa, 18 Agu 2015 16:05 WIB
Kadishub DKI: Kami Tak Bisa Larang Go-Jek, Masyarakat Butuh
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kadishub DKI Andri Yansyah mempersilakan Go-Jek beroperasi. Pihaknya tak bisa melarang keberadaan Go-Jek.

"Kami tidak bisa meminta Go-Jek untuk berhenti beroperasi karena masyarakat masih butuh. Kecuali dia melanggar lalu lintas," jelas Andri, Selasa (18/8/2015).

Namun Andri menyarankan, dengan jumlah yang ribuan dan merambah ke kota-kota besar lainnya, Go-Jek sebaiknya memiliki payung hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka dari itu sebaiknya pengusaha Go-Jek dan angkutan aplikasi lainnya mengajukan revisi UULAJ ke DPR," urai dia.

"Kalau Go-Jek nanti sudah masuk di bawah aturan perundang-undangan, baru pemerintah bisa tindak tegas jika ada pelanggaran," tutup dia. (aws/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads