Atas gugatan itu, kuasa hukum Deru menyebut gugatan tersebut kabur dan tidak tepat. Menurutnya, merek Motorrad miliknya tidak menggangu perusahaan BMW yang mau mengeluarkan varian motornya.
"Bahwa gugatan penggugat tidak jelas dan kabur, di dalam poin ringkasan penggugat menyatakan bahwa BMW Motorrad merupakan merek milik dari BMW/AG, namun hingga saat ini untuk produksi motor itu lebih dikenal dengan kata BMW, sehingga Motorrad bukanlah merek terkenal hanya BMW yang merupakan BMW/AG," ujar kuasa hukum Motorrad, Sandy Suresno, dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Selasa (18/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa dari tahun 2003, sejak merek Motorrad didaftarkan hingga tahun 2012, diperpanjang kembali oleh penggugat tidak ada keberatan atau sanggahan dari tergugat mengenai pendaftaran merek oleh tergugat," ucapnya.
Sedangkan dalam gugatannya, BMW menyatakan merek Motorrad yang didaftarkan Deru merupakan hal yang merugikan. Alasannya, karena telah didaftarkan merek Motorrad, BMW tidak bisa memasarkan motornya di Indonesia.
Menurut pihak BMW,Β tergugat justru ingin mencegah dealer yang sah BMW untuk menggunakan kata Motorrad untuk mempromosikan produknya.
Dengan demikian, menurut produsen mobil asal Jerman itu, tergugat telah menunjukkan itikad tidak baiknya dengan meniru mereknya dengan mengambil bagian substansial.
Perkara dengan No 37/Pdt.Sus/Merek/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst itu akan dilanjutkan 8 September dengan agenda replik dari penggugat.
"Sidang dilanjutkan 8 September dengan agenda replik," ujar hakim Marulak saat menutup sidang. (rvk/fdn)











































