"Kalaupun terjadi bongkar pasang kabinet itu harus berdasarkan kebutuhan. Jadi, saya tidak mengerti kalau ada wacana mengatakan reshuffle itu harus dibuat serial. Seharusnya reshuffle itu dilakukan atas kebutuhan kabinet," kata Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah di Nusantara IV, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Dia menjelaskan bongkar pasang kabinet diperlukan tapi harus disesuaikan kebutuhannya. Bila ada menteri yang tak sesuai kinerjanya, tak merealisasikan visi misi yang ditetapkan presiden, maka presiden berhak melakukan reshuffle.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya reshuffle itu dilakukan atas kebutuhan kabinet. Kurang perform, kurang mewujudkan visi misi presiden, kurang menjalankan presiden yang layak. Kalau itu kemudian, belum dianggap, menaikan kinerja, belum memperbaiki kinerja, maka presiden merasa memang belum dapat memenuhi keinginannya," sebut anggota Komisi III DPR itu.
Lantas, apakah diperlukan reshuflle jilid II?
Dia mengingatkan hal itu adalah hak prerogatif presiden. Menurutnya, sebagai parpol pendukung pemerintahan, PDIP hanya memberikan masukan.
"Yang tahu presiden, kita sudah memberikan masukan pendapat ke presiden sebagi partai pemerintah, tapi kan wewenangnya kan ada di presiden. (Reshuffle) bukan istilah serial, episode, reshuflle itu dilakukan berdasarkan kebutuhan," sebutnya. (hat/van)











































