Lihat saja, mulai bekerja di pertengahan September 2014, DPRD DKI hingga hari ini, Selasa (18/8/2015) baru menghasilkan 1 peraturan daerah (Perda). Satu-satunya Perda yang selesai itu adalah Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Perda tentang kebudayaan Betawi ini terdiri dari 10 bab dan 49 pasal. Perda ini merupakan usulan dari Pemprov DKI. Jadi, belum ada Perda inisiatif DPRD yang rampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Capaian ini terbilang rendah, apalagi DPRD DKI punya target total 17 Rancangan Perda. Dalam Program Pembentukan Perda DKI 2015, lewat Keputusan DPRD DKI Nomor 1 Tahun 2015 Tanggal 20 Januari 2015, dinyatakan ada 17 Raperda yang harus diselesaikan DPRD tahun ini.
Berikut adalah 17 Raperda dalam Keputusan yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi itu:
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD T A 2014 (sudah selesai -red)
2. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 (batal terwujud karena menggunakan Pergub -red)
3. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2016
4. Raperda tentang Kepariwisataan dan Pelestarian Budaya Betawi (dipecah menjadi dua)
5. Revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura
6. Raperda tentang Ruang Bawah Tanah
7. Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah
8. Revisi Perda Nomor 10 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Beasiswa Daerah
9. Raperda tentang Kenyamanan Fasilitas Publik untuk Perempuan
10. Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan
11. Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan
12. Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga
13. Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Peisisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta
14. Revisi Perda Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah
15. Raperda tentang Keolahragaan dan Kepemudaan
16. Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta
17. Raperda tentang Pemanfaatan Ruang Udara (tor/tor)











































