Kadishub DKI Tak Suka Langkah Go-Jek yang Buka Lowongan Besar-besaran di Senayan

Kadishub DKI Tak Suka Langkah Go-Jek yang Buka Lowongan Besar-besaran di Senayan

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Selasa, 18 Agu 2015 14:57 WIB
Kadishub DKI Tak Suka Langkah Go-Jek yang Buka Lowongan Besar-besaran di Senayan
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Sekitar seribuan orang meramaikan rekrutmen Go-Jek Indonesia di Hall Basket Senayan, pekan lalu. Rekrutmen besar-besaran itu ternyata mendapat kecaman dari Dishubtrans DKI karena kegiatan itu dilakukan sebelum pihaknya mengeluarkan kajian bersama terkait payung hukum operasional angkutan berbasis aplikasi tersebut.

"Harusnya mereka (Go-Jek) lakukan kajian dulu agar Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bisa direvisi. Jangan malah lakukan rekrutment. Mau nantang kita?" kata Kadishubtrans DKI Andri Yansyah saat dihubungi, Selasa (18/8/2015).

Kekesalan Andri bukan tanpa sebab. Sebab, dirinya mengatakan saat ini bersama pihak kepolisian, Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) telah menyepakati operasional Go-Jek dan kendaraan berbasis aplikasi lainnya harus tetap mengacu pada UULAJ.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Camat Jatinegara itu juga mengungkapkan, pihaknya tidak bisa langsung menindak begitu saja keberadaan Go-Jek yang secara aturan UULAJ belum termasuk ke dalam kategori angkutan umum. Oleh karena itu, Andri meminta agar pengusaha angkutan berbasis aplikasi tersebut bisa duduk bersama-sama guna mencari solusi revisi UULAJ.

"Memang harus ikut Undang Undang jika ingin dikontrol. Kalau Go-Jek nanti sudah masuk di bawah aturan perundang-undangan, baru pemerintah bisa tindak tegas jika ada pelanggaran," sambungnya.

"Kami tidak bisa meminta Go-Jek untuk berhenti beroperasi karena masyarakat masih butuh. Maka dari itu sebaiknya pengusaha Go-Jek dan angkutan aplikasi lainnya mengajukan revisi UULAJ ke DPR," tutup dia. (aws/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads