OC Kaligis Gugat Penetapan Tersangka Hingga Proses Isolasi

OC Kaligis Gugat Penetapan Tersangka Hingga Proses Isolasi

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 18 Agu 2015 14:42 WIB
OC Kaligis Gugat Penetapan Tersangka Hingga Proses Isolasi
Foto: Dhani Irawan/detikcom
Jakarta - Advokat senior Otto Cornelis Kaligis mengajukan lima dalil dalam permohonan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kaligis menggugat penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK terkait kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan.

"Bersama ini, pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap pemohon. Adalah dalil pemohon bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya adalah tidak sah," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).

Permohonan selanjutnya yaitu mengenai sah tidaknya penangkapan serta sah tidaknya penahanan. Menurut Humphrey, penangkapan dan penahanan terhadap kliennya tidak sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan isolasi yang dilakukan terhadap pemohon di tahanan sejak tanggal 14 Juli 2015 hingga 21 Juli 2015. Adalah dalil pemohon bahwa isolasi tersebut melanggar berbagai hak pemohon, di antaranya adalah hak untuk bertemu dengan penasihat hukum dan keluarganya," ujar Humphrey.

Lalu permohonan terakhir yang dibacakan yaitu mengenai proses penyidikan yang dilakukan terhadap Kaligis. Kembali menurut Humphrey, penyidikan dugaan tindak pidana terhadap Kaligis itu adalah tidak sah.

Kaligis ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. Penetapan tersangka Kaligis merupakan pengembangan penyidikan KPK terhadap operasi tangkap tangan (OTT) pada kasus yang sama.

Dalam pokok perkara sendiri, KPK sudah melimpahkan berkas perkara ayah Velove Vexia ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah melakukan proses penyidikan kurang lebih 1 bulan.

Sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan pada 20 Agustus 2015.

Dalam pokok perkara, pengacara senior itu dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.


(dha/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini