"Bersama ini, pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap pemohon. Adalah dalil pemohon bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya adalah tidak sah," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Permohonan selanjutnya yaitu mengenai sah tidaknya penangkapan serta sah tidaknya penahanan. Menurut Humphrey, penangkapan dan penahanan terhadap kliennya tidak sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu permohonan terakhir yang dibacakan yaitu mengenai proses penyidikan yang dilakukan terhadap Kaligis. Kembali menurut Humphrey, penyidikan dugaan tindak pidana terhadap Kaligis itu adalah tidak sah.
Kaligis ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. Penetapan tersangka Kaligis merupakan pengembangan penyidikan KPK terhadap operasi tangkap tangan (OTT) pada kasus yang sama.
Dalam pokok perkara sendiri, KPK sudah melimpahkan berkas perkara ayah Velove Vexia ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah melakukan proses penyidikan kurang lebih 1 bulan.
Sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan pada 20 Agustus 2015.
Dalam pokok perkara, pengacara senior itu dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
(dha/fdn)










































