DPRD DKI Sahkan Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi

DPRD DKI Sahkan Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 18 Agu 2015 14:06 WIB
DPRD DKI Sahkan Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi
Foto: Rini Friastuti/detikcom
Jakarta - Rapat Paripurna DPRD mengesahkan Peraturan Daerah tentang pelestarian kebudayaan Betawi. Perda ini mengatur soal cara menumbuhkembangkan pelestarian kebudayaan Betawi dan kesadaran masyarakat Jakarta terhadap kebudayaan Betawi.

Pembahasan mengenai rancangan Perda menjadi Perda pelestarian kebudayaan Betawi memiliki beberapa landasan hukum, yakni UU nomor 23 tahun 2014 tentang Perda, sebagaimana diubah dalam UU nomor 9 tahun 2015, UU nomor 29 tahun 2007 tentang provinsi DKI Jakarta sebagai ibukota negara, UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

"Nilai-nilai budaya perlu mendapatkan perhatian agar lestari dan tak tergerus budaya dari luar. Sehingga diperlukan regulasi untuk melestarikan budaya Betawi, karena ini merupakan aspek strategis untuk pelestarian pariwisata Indonesia," ujar anggota DPRD, Habibi saat membacakan materi Perda di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakpus, Selasa (18/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perda tentang kebudayaan betawi ini terdiri dari 10 bab dan 49 pasal. Beberapa materi antara lain memaparkan cara menumbuhkembangkan pelestarian kebudayaan Betawi dan kesadaran masyarakat Jakarta terhadap kebudayaan Betawi.

"Kedua, pemerintah melakukan pembinaan dan penyelenggaraan pelestarian kebudayaan Betawi. Ketiga, masyarakat berhak memeri masukan pada Perda untuk pelestarian kebudayaan Betawi," jelasnya.

Pelestarian sendiri dapat dilakukan melalui pengembangan, pelestarian, bembinaan, dan pengawasan. Sementara untuk meningkatkan produktivitas dan pelestarian kebudayaan Betawi dapat dilakukan melalui sekolah dan publikasi lainnya, seperti media.

Sementara tujuan disahkannya Perda ini tak lain adalah untuk pelestarian kekayaan budaya di bidang pariwisata, sosial ekonomi, untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dan untuk melestarikan kebudayaan Betawi.

"Tujuan lainnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk kesejahteraan dan perlindungan hak cipta seniman Betawi, membina dan memfasilitasi paguyuban Betawi, dan Perda wajib menetapkan kesenian Betawi dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah," jelas Habibi.

"Harapan dan saran agar Raperda ini disahkan agar masyarakat berhak memperoleh kesempatan untuk melestarikan kebudayaan Betawi, Perda secara berkala dapat mensosialisasikan kebudayaan Betawi pada agen pariwisata, dan untuk menunjang pelestarian kebudayaan, diperlukan alat promosi yang berkualitas. Pemerintah juga wajib menata peninggalan sejara kebudayaan Betawi," kata dia.

Setelah pembacaan materi, ketua sidang Prasetio Edi Marsudi dan anggota sidang akhirnya menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda.

Dalam sidang paripurna pada hari ini dijadwalkan ada 3 yang harus diselesaikan pada kuartal pertama yakni dari Januari hingga April. Tiga Raperda itu adalah Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Raperda tentang Kepariwisataan, dan Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Rapat Paripurna ini dihadiri olehย  Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dan Wagub Djarot Syaiful Hidayat. (rii/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads