"YS dan ER ini levelnya pengedar, merreka dikendalikan oleh SS alias Borek, warga binaan di LP Kembang Kuning Nusakambangan," kata Kasat Narkoba Polres Cilacap AKP Sumanto kepada detikcom, Selasa (18/8/2015).
YS disergap saat hendak bertransaksi di Jl Kolonel Sugiono, Cilacap, pada Jumat (14/8). Saat itu, didapat 2 paket sabu ada dari tangan YS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan YS kemudian dikembangkan hingga akhirnya, polisi menangkap jaringannya, yakni ER (40) dengan barang bukti 18 paket sabu.
"Kami masih akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya yang lebih besar lagi," tutupnya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. (mei/aan)











































