WN Malaysia, M Zulkarnain dan Hafizan, dan WNI atas nama Udin dibekuk di hotel berbintang di kawasan Nagoya. Petugas menyamar untuk menelisik kasus ini. Total sabu yang disita berjumlah 2.687 gram atau 2,6 kg.
"Barang bukti rencananya mau diedarkan di tempat hiburan Batam," kata Kepala BNNP Kepri, Kombes Benny Setiawan, dalam gelar perkara, Selasa (18/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada petugas, tersangka Zulkarnain mengaku menggunakan jasa tekong (kurir) yang bersliweran Malaysia-Indonesia. "Upahnya Rp 5 juta," ungkap Zulkarnain.
Benny menambahkan sepanjang tahun 2015, ada 6 WN Malaysia ditangkap terkait kasus penyelundupan narkotika ke Batam. Khusus Zulkarnain, Hafizan, dan Udin, dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 UU RI Nomor Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(try/try)











































