"Di MA, kita pernah ajukan uji materi tentang Kantor Staf Kepresidenan, tanpa ada perbaikan apa-apa, langsung diputus oleh MA. Padahal kita tidak tahu kapan disidangnya, dibahasnya, dibacanya," ujar penggugat, Victor Santoso, dalam sidang perbaikan permohonan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/8/2015).
Victor dalam perbaikan permohonannya juga meminta kepada para hakim MK untuk memutus apakah gugatannya konstitusional bersyarat atau inskontitusional bersyarat. Menurut Victor, uji materi di MA harusnya sama seperti di MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita minta apakah ini konstitusional bersyarat atau inkonstitusional bersyarat," imbuhnya.
Victor menggugat Pasal 40 ayat (2) UU No 3/2009 tentang MA. Menurutnya, peran MA seharusnya dikecualikan dalam proses judicial review karena sifat peraturan perundang-undangan (di bawah UU) berlaku umum untuk seluruh warga negara dan putusannya bersifat terbuka.
Sebelumnya, tiga buruh yaitu Muhammad Hafidz, Wahidin dan Solihin menggugat kasus serupa. Gugatan buruh ini masih diadili di MK.
Sedangkan Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, mengatakan, judicial review di MA berbeda dengan di MK. Alasannya, menurut Ridwan, sidang uji materi di MA hanyalah bersifat administratif dan judex yurist.
"Hakim agung hanya menilai permohonan sesuai peraturan UU yang berlaku tanpa mengajukan ahli," ujar Ridwan beberapa waktu lalu.
(rvk/fdn)










































