Praperadilan Dimulai, Ruang Sidang Penuh Dijejali 30 Pengacara Bela OC Kaligis

Praperadilan Dimulai, Ruang Sidang Penuh Dijejali 30 Pengacara Bela OC Kaligis

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 18 Agu 2015 10:51 WIB
Praperadilan Dimulai, Ruang Sidang Penuh Dijejali 30 Pengacara Bela OC Kaligis
Foto: Dhani Irawan
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan Otto Cornelis Kaligis. Pengacara kondang itu dibela 30 orang kuasa hukumnya yang hadir langsung di ruang sidang.

Pantauan detikcom, Selasa (18/8/2015), ruang sidang utama dibuka sekitar pukul 10.40 WIB. Rombongan kuasa hukum yang membela Kaligis langsung duduk di sebelah kiri dan memenuhi kursi.

Ada sekitar 30 orang pengacara yang langsung hadir dan membela ayahanda artis Velove Vexia itu.

Sementara itu, tim biro hukum KPK yang diketuai Plt Kabiro Hukum KPK Nur Chusniah juga telah hadir. Kubu biro hukum KPK yang hadir ada sekitar 6 orang dan duduk di sebelah kanan.

Kursi pengunjung sidang pun telah dipenuhi oleh pengunjung maupun awak media. Namun hakim ketua Suprapto belum tampak hadir dan sepertinya tengah bersiap.

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Kaligis menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti berupa dokumen serta saksi-saksi.

"Tim hukum sudah menyiapkan bukti-bukti surat, ahli dan saksi-saksi fakta. Ada 10 saksi," ujar salah satu kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat ketika dihubungi, Selasa (18/8).

Sebenarnya sidang tersebut telah dibuka oleh hakim tunggal Suprapto seminggu yang lalu atau tepatnya pada Senin (10/8). Namun tim biro hukum KPK berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang.

"Sesuai dengan perintah hakim dalam sidang lalu, KPK harus hadir. Kalau tidak maka langsung acara pembuktian," ujar Humphrey.

Pengajuan praperadilan ini sebenarnya telah dilakukan sejak 27 Juli 2015. Kaligis yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebagai pemberi dalam kasus suap hakim PTUN Medan merasa tidak terima.

Kaligis ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. Penetapan tersangka Kaligis merupakan pengembangan penyidikan KPK terhadap operasi tangkap tangan (OTT) pada kasus yang sama.

Dalam pokok perkara sendiri, KPK sudah melimpahkan berkas Kaligis ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah melakukan proses penyidikan kurang lebih 1 bulan.

Sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan pada 20 Agustus 2015.

Dalam pokok perkara, pengacara senior itu dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

(dha/fdn)


Berita Terkait