"Sidang OC Kaligis akan dimulai pada 20 Agustus 2015," kata Humas Tipikor PN Jakarta Pusat, Sutiyo Jumagi Akhirno, Selasa (18/8/2015).
Sutiyo menjelaskan, susunan majelis hakim yang akan mengadili Kaligis juga sudah terbentuk. Majelis hakim akan diketuai Hakim Sumpeno yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Adapun anggota majelis hakimnya adalah, Tito Suhud, Arifin dan dua hakim ad hoc Alexander Marwata dan Ugo. Lima majelis hakim itu nantinya yang akan menentukan nasib Kaligis.
Jika merujuk pada ketentuan Pasal 82 KUHAP, proses praperadilan Kaligis otomatis gugur saat perkara pokoknya mulai diperiksa di pengadilan Tipikor. Sehingga, hampir dipastikan praperadilan yang diajukan pengacara kondang itu akan gugur dan Kaligis akan mulai duduk di kursi terdakwa pada Kamis besok.
Kaligis saat ini tengah menemmpuh upaya praperadilan untuk menggugat status tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Sidang perdana, sedianya akan dilakukan hari ini di PN Jakarta Selatan. (kha/fdn)











































