"Komuisi II pembahasan evaluasi Pilkada serentak dan rencana revisi UU Pilkada, terutama belum diaturnya calon tunggal dalam Pilkada," kata wakil ketua DPR Taufik Kurniawan saat dihubungi, Selasa (18/8/2015).
Taufik mengatakan, revisi UU Pilkada itu perlu karena setelah Pilkada 2015 akan disusul dengan Pilkada 2017, 2018, hingga serentak seluruhnya pada Pilkada 2027. Revisi UU Pilkada ini tidak dimaksudkan untuk merevisi aturan Pilkada di 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahan masukan untuk merevisi UU Pilkada itu selain fenomena calon tunggal, juga audit BPK atas persiapan KPU menghadapi Pilkada 2015. Diharapkan Pilkada 2017 baik penyelenggara pemilu dan peraturan yang menaunginya lebih siap.
"Jadi ditunggu di komisi II, tapi yang sudah terlaksana untuk Pilkada 2015 tentunya sudah dalam tahapan Pilkada serentak tidak berlaku surut," ucap politisi PAN itu.
(bal/imk)










































