Dari foto dokumentasi detikcom pada tanggal 17 Agustus 2011, tampak Boediono berdiri di samping kiri Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono saat upacara kemerdekaan ke-66 Indonesia di Istana Merdeka. Ketika pengibaran bendera, Boediono mengangkat tangan kanannya sesuai Peraturan Penghormatan Militer.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istana Wapres menjelaskan bahwa landasan sikap JK saat upacara adalah PP Nomor 40 Tahun 1958 Pasal 20 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia. Dalam PP tersebut ditulis bahwa pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu. Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, dan sorban.
Sikap hormat JK yang tidak mengangkat tangan kanan bukan hanya dilakukan saat mendampingi Jokowi. Ketika berpasangan dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, JK juga memiliki sikap hormat yang sama dengan saat ini.
Sikap hormat berdiri tegap tanpa mengangkat tangan bukan hanya milik JK seorang. Bila melihat kembali dokumentasi upacara kemerdekaan di era Bung Karno dan Bung Hatta, tampak pula bahwa Wapres ke-1 RI Mohammad Hatta tidak mengangkat tangannya saat hormat. Dia berdiri tegak sempurna di samping Presiden ke-1 RI Soekarno yang mengangkat tangan kanan saat hormat ke bendera.
(imk/ndr)











































