KPK: Kalau Pengadilan Putuskan Hapus Remisi Koruptor, Kami Hargai!

KPK: Kalau Pengadilan Putuskan Hapus Remisi Koruptor, Kami Hargai!

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Senin, 17 Agu 2015 23:31 WIB
KPK: Kalau Pengadilan Putuskan Hapus Remisi Koruptor, Kami Hargai!
Foto: CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama
Jakarta - Pemberian remisi istimewa setiap peringatan kemerdekaan RI kepada koruptor selalu menuai kritikan. Namun menurut Plt Ketua KPK Taufiqqurrahman Ruki hal itu terlanjur sudah diatur di undang-undang dan peraturan lainnya.

"Begini, kalau diatur dalam PP dan UU, silakan. Tetapi kalau putusan pengadilan menyatakan dihapus hak remisinya atau hak politiknya, kita hargai," kata Ruki di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2015).

Bagi Ruki yang terpenting adalah meninjau kembali hasil putusan pengadilan sebelum remisi diberikan. Tentunya bila hak remisi jelas dicabut, maka remisi istimewa tak akan berpengaruh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi kalau enggak, kembali ke UU. Jangan campurkan antara pendapat dengan aturan," imbuh Ruki.

KPK sendiri selalu merujuk pada putusan yang dijatuhkan. Sementara mengenai remisi menurut dia merupakan hasil penilaian yang dilakukan oleh Kemenkum HAM. (bpn/imk)


Berita Terkait