"Begini, kalau diatur dalam PP dan UU, silakan. Tetapi kalau putusan pengadilan menyatakan dihapus hak remisinya atau hak politiknya, kita hargai," kata Ruki di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2015).
Bagi Ruki yang terpenting adalah meninjau kembali hasil putusan pengadilan sebelum remisi diberikan. Tentunya bila hak remisi jelas dicabut, maka remisi istimewa tak akan berpengaruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sendiri selalu merujuk pada putusan yang dijatuhkan. Sementara mengenai remisi menurut dia merupakan hasil penilaian yang dilakukan oleh Kemenkum HAM. (bpn/imk)










































