Plt Ketua KPK: Pilih Menteri Hak Presiden, Tapi Harus Hati-hati

Plt Ketua KPK: Pilih Menteri Hak Presiden, Tapi Harus Hati-hati

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Senin, 17 Agu 2015 23:01 WIB
Plt Ketua KPK: Pilih Menteri Hak Presiden, Tapi Harus Hati-hati
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Presiden Jokowi baru saja merombak posisi 5 menteri dan seorang sekretaris kabinet. Namun pemilihan menteri baru kali ini tak melibatkan KPK dan PPATK seperti pada saat pertama dahulu.

"Penunjukkan menteri adalah hak prerogatif Presiden. Sejak awal saya katakan, minta pertimbangan KPK (atau) minta pertimbangan siapa pun tidak perlu bagi Presiden. Tapi kalau minta pertimbangan KPK namanya kehati-hatian, itu saya puji," kata Plt Ketua KPK Taufiqqurrahman Ruki di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2015).

"Itu menunjukkan kehati-hatian seorang Presiden memang harus. Tetapi tidak berarti rekomendasi KPK menentukan," lanjut dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maksud dia adalah jangan sampai rekomendasi KPK nantinya dianggap mengganggu hak prerogatif Presiden. Justru Presiden berhak mengangkat menteri atas pertimbangan apa pun.

Di sisi lain figur yang direkomendasikan KPK, kata Ruki, bisa saja nantinya juga bertindak korupsi. Kalau pun demikian, tanggung jawab itu tetap di Presiden. KPK dianggap akan lebih leluasa menindak menteri yang bukan atas dasar rekomendasi mereka.

"Kalau memang nanti terbukti, bahwa menteri yang ditunjuk itu korupsi, maka tidak ada hambatan buat kita menindak," kata Ruki.

Menurut Ruki, yang menjadi kewajiban sebetulnya adalah mengumpulkan LHKPN bagi para pejabat. Termasuk para menteri yang baru dilantik. (bpn/imk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini