"Penunjukkan menteri adalah hak prerogatif Presiden. Sejak awal saya katakan, minta pertimbangan KPK (atau) minta pertimbangan siapa pun tidak perlu bagi Presiden. Tapi kalau minta pertimbangan KPK namanya kehati-hatian, itu saya puji," kata Plt Ketua KPK Taufiqqurrahman Ruki di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2015).
"Itu menunjukkan kehati-hatian seorang Presiden memang harus. Tetapi tidak berarti rekomendasi KPK menentukan," lanjut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain figur yang direkomendasikan KPK, kata Ruki, bisa saja nantinya juga bertindak korupsi. Kalau pun demikian, tanggung jawab itu tetap di Presiden. KPK dianggap akan lebih leluasa menindak menteri yang bukan atas dasar rekomendasi mereka.
"Kalau memang nanti terbukti, bahwa menteri yang ditunjuk itu korupsi, maka tidak ada hambatan buat kita menindak," kata Ruki.
Menurut Ruki, yang menjadi kewajiban sebetulnya adalah mengumpulkan LHKPN bagi para pejabat. Termasuk para menteri yang baru dilantik. (bpn/imk)










































