"Kalau itu dilakukan pengawalan oleh polisi bisa (terobos lampu merah) tapi kalau pengawalan oleh polisi kan pasti tiap-tiap perempatan yang ada risiko dijaga polisi. Kalau di depannya ada polisinya kan boleh (terobos lampu merah)," kata Badrodin di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2015).
Dia mencontohkan bahwa rombongan pejabat yang dikawal polisi pun boleh seperti itu. Namun itu karena darurat mengejar waktu.
Selain itu iring-iringan lainnya juga boleh saja dikawal polisi apabila darurat. Maksudnya agar tidak membahayakan pengendara lainnya.
"Syaratnya asal itu rombongan. Kalau perseorangan tidak boleh dikawal. Masalahnya masyarakat ini ada kecemburuan, ketika ada moge melanggar lalin sendirian, mereka marah," kata Badrodin. (bpn/imk)