Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan, dari 2.789 napi Tipikor di seluruh Indonesia, sebanyak 517 narapidana berdasarkan PP 28 Tahun 2009 mendapatkan remisi. Berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 1.421 narapidana koruptor mendapatkan remisi.
"Termasuk di dalamnya Gayus Tambunan, M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, Deviardi dan Kosasih Abbas mendapatkan remisi karena rekomendasi KPK," ujar Menteri Yasonna di Kemenkum HAM, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya kita akan berikan semua remisi dasawarsa ke semua narapidana kecuali yang dihukum seumur hidup, narapidana mati dan melarikan diri. Khusus napi Tipikor yang kami harus lakukan pendalaman dan melihat pandangan masyarakat ada 848 orang dan 16 ditolak," terang Yasonna.
(spt/nwy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini