Merujuk Keppres 120/1955, Kemenkum Dapat Kewenangan Penuh Beri Remisi Istimewa

Merujuk Keppres 120/1955, Kemenkum Dapat Kewenangan Penuh Beri Remisi Istimewa

Fajar Pratama - detikNews
Minggu, 16 Agu 2015 12:45 WIB
Merujuk Keppres 120/1955, Kemenkum Dapat Kewenangan Penuh Beri Remisi Istimewa
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Istana sampai saat ini belum mendapatkan pengajuan remisi istimewa dasawarsa kemerdekaan yang akan dilakukan Kemenkum HAM. Merujuk pada Keppres No 120/1955 yang menjadi dasar remisi tersebut, kewenangan sepenuhnya memang berada di Kemenkum.

Seorang pejabat di lingkungan Kemenkum mengatakan, kewenangan untuk memberikan remisi itu berada di Menkum HAM. Jika dianggap menyita perhatian, baru si menteri dapat melakukan pembicaraan dengan Presiden.

Apabila melihat lagi Keppres yang menjadi dasar dari remisi dasawarsa ini, kewenangan memang sepenuhnya berada di Kementerian. "Memberikan kekuasaan kepada Kepala Djawatan Kependjaraan untuk menjelenggarakan keputusan ini," demikian bunyi poin kedua Keppres tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1955 mengatur tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan. Artinya remisi istimewa tersebut sudah diberikan sejak 1955, dilanjutkan pada 1965, 1975, dan seterusnya.

Remisi ini cuma-cuma, karena napi mendapatkannya begitu saja tanpa diperlukan syarat kelakuan baik maupun syarat remisi pada umumnya. Bahkan tidak ada syarat minimal berapa masa tahanan yang sudah dijalani.

Napi korupsi, narkoba dan terorisme juga mendapatkan remisi ini. Padahal menurut PP No 99/2012 yang kini menjadi acuan remisi di 'era modern', napi korupsi, terorisme dan narkoba harus memenuhi sejumlah syarat untuk mendapatkan remisi, salah satunya menjadi justice collaborator.

Remisi istimewa ini pun mengundang kritikan. Remisi ini dinilai tidak sejalan dengan PP No 99/2012 yang mengedepankan semangat antikorupsi. (faj/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads