Seorang pejabat di lingkungan Kemenkum mengatakan, kewenangan untuk memberikan remisi itu berada di Menkum HAM. Jika dianggap menyita perhatian, baru si menteri dapat melakukan pembicaraan dengan Presiden.
Apabila melihat lagi Keppres yang menjadi dasar dari remisi dasawarsa ini, kewenangan memang sepenuhnya berada di Kementerian. "Memberikan kekuasaan kepada Kepala Djawatan Kependjaraan untuk menjelenggarakan keputusan ini," demikian bunyi poin kedua Keppres tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Remisi ini cuma-cuma, karena napi mendapatkannya begitu saja tanpa diperlukan syarat kelakuan baik maupun syarat remisi pada umumnya. Bahkan tidak ada syarat minimal berapa masa tahanan yang sudah dijalani.
Napi korupsi, narkoba dan terorisme juga mendapatkan remisi ini. Padahal menurut PP No 99/2012 yang kini menjadi acuan remisi di 'era modern', napi korupsi, terorisme dan narkoba harus memenuhi sejumlah syarat untuk mendapatkan remisi, salah satunya menjadi justice collaborator.
Remisi istimewa ini pun mengundang kritikan. Remisi ini dinilai tidak sejalan dengan PP No 99/2012 yang mengedepankan semangat antikorupsi. (faj/nrl)











































