"Itu untuk konvoi boleh melewati lampu meski pada saat itu merah, ada diskresi. Ada aturannya sendiri," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Any Pudjiastuti dalam perbincangan, Minggu (16/8/2015).
Namun Any tidak menjabarkan lebih jauh mengenai dasar aturan yang disebutnya tersebut. Sedangkan konvoi yang dimaksud adalah konvoi yang sudah mengajukan izin dan permintaan pengawalan ke kepolisian. Konvoi itu tidak harus rombongan yang membawa pejabat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Any mengatakan polisi mengakomodir konvoi dengan pengawalan dan juga memperbolehkan untuk menerobos lampu merah semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Dengan pengawalan itu, polisi hendak memastikan tidak ada kesemerawutan dan kemacetan di jalan raya.
"Semata-mata untuk pelayanan masyarakat. Kami melakukan pengawalan seperti untuk mobil jenazah atau pengisi uang ATM," ujar Any.
(faj/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini